Waspada Investasi Bondong dan Fintech Ilegal

Senin 06-07-2020,11:10 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Samarinda, DiswayKaltim.com - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jasa peminjaman uang melalui online (pinjol) fintech lending dan investasi bodong semakin marak selama pandemi COVID-19. Selama bulan Juni 2020 sudah ada 105 fintech lending ilegal yang melakukan kegiatan pinjam- meminjak uang berbasis online tanpa izin. Mereka beroperasi melalui media sosial dan aplikasi.

SWI juga menemukan ada 99 kegiatan investasi illegal atau investasi bodong yang dilakukan tanpa izin.  Kegiatan ini marak dilakukan melalui teknolgi informasi yang berkembang saat ini. Yakni melalui internet dan media sosial. Sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Tongam L. Tobing, Ketua SWI dan Kepala Penyidikan Jasa Keuangan OJK. Dalam Video Conference mengenai perkembangan terkini penindakan Satgas Waspada Investasi  belum lama ini. "Semua temuan kami koordinasikan dengan Bareskrim Polri dengan memberikan surat laporan informasi untuk diproses hukum apabila ada tindak pidana di sana," ujarnya.

Tongam mengatakan aktivitas fintech lending ilegal atau pinjol sangat berbahaya bagi mayasarakat. Karena mudah memberikan pinjaman namun membawa risiko besar. Seperti bunga dan biaya yang tinggi,  jangka waktu singkat, serta teror dan intimidasi apabila peminjan tidak mampu membayar tepat waktu. Tongam pun mengimbau kepada masyarakat untuk waspada pada jasa fintech illegal.

Satu hal yang menjadi ciri utama dari fintech illegal kata dia adalah usaha fintech tersebut tidak terdaftar di OJK. Tongam juga meminta masyarakat untuk tidak mengizinkan akun fintech online mengakses data ponsel nasabah. Karena berisiko, data ponsel akan dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan dan menyebarkan data pribadi dari nasabah.

Fintech illegal biasanya mengincar masyarakat yang ksulitan ekonomi. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 banyak masyarakat yang terdampak dan membutuhkan dana mendesak. Hal ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum penawar jasa fintech illegal.

"Ini menjerumuskan masyarakat. Karena memberikan pinjaman mudah. Tapi nanti akan menyiksa masyarakat dengan bunga dan denda yang tinggi serta tekanan intimidasi," kata Tongam.

Ia melaporkan, jumlah fintech illegal yang ditangani SWI sejak 2018 sampai dengan Juli 2020 sebanyak 2.591 entitas. Sementara hanya ada 159 fintech resmi yang terdaftar di OJK. Hal ini tentu sangat membahayakan karena berisiko pada pencucian uang. Hal ini juga merugikan pemerintah. Karena akan mengurangi potensi penerimaan negara dari pajak. Dan pemerintah tidak dapat mengetahui data riil berapa pinjaman yang diterima masyarakat. 

Tongam juga menyebut, pihaknya telah  menghentikan 99 kegiatan investasi illegal tanpa izin. Investasi bodong ini memberikan penawaran kepada masyarakat untuk menginvestasikan sejumlah dana dengan iming-iming timbal hasil yang tinggi. Padahal, investasi bodong tersebut berpotensi pada penipuan. Investasi bodong tersebut, paling banyak dilakukan pada perdagangan berjangka, direct selling, penawaran kriptokurensi, dan investasi uang.

Tongam menghimbau, agar masyarakat  waspada pada penawaran investasi bodong dengan 2L. Legal dan Logis. Pertama legalitas. Yang dapat dilihat dari izin resmi perusahaan penawar investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin produk dan izin kegiatan. "Kalau tidak ada izin, jangan ikuti" imbaunya.

Kedua lanjut dia, logis atau rasionalitas. Jika ada investasi yang menawarkan bunga sebesar 1 persen per hari. Itu tidak rasional. Karena suku bunga rata-rata deposito hanya 5 hingga 6 persen per tahun.

Tongam pun menyampaikan, dari jumlah fintech dan investasi illegal yang ia laporkan. Pihak SWI telah melakukan upaya penanganan. Di antaranya mengumumkan ke masyarakat daftar fintech illegal, memblokir aplikasi, situs website, dan medsos fintech illegal mau pun investasi bodong. Dan melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesi (Bareskrim Polri) untuk proses hukum. (krv)

Tags :
Kategori :

Terkait