Ekspor Perlu Dibatasi

Sabtu 04-07-2020,09:14 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Yunda Zuliarsih

Tanjung Redeb, Disway – Keran ekspor benih lobster telah dibuka Kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Meski demikian, pembatasan ekspor dinilai perlu tetap dilakukan.

Seperti diketahui, Menteri KP Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di

Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Sekretaris Dinas Perikanan Berau Yunda Zuliarsih mengungkapkan, secara umum, daerah wajib mengikuti instruksi ataupun keputusan Pemerintah Pusat. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan tersebut, kepentinganya untuk nelayan.

Jadi pada prinsipnya kata Yunda, suka atau tidak suka pihaknya harus tetap mengikuti. Hanya saja dalam prosesnya perlu ada regulasi pembatasan yang mengatur penjualan dari nelayan kepada investor.

“Perlu dilakukan, yakni pemberian kuota kepada investor yang akan menampung benih lobster. Pembatasan pembelian guna menjaga stok benih lobster di nelayan tidak habis,” ujarnya, Kamis (2/7).

Tags :
Kategori :

Terkait