Empat Titik di Samarinda Terindikasi Langgar Tata Ruang

Kamis 02-07-2020,08:09 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

2. Lahan milik Wahyudi Arianto Atmadjie di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu. Lahan pemukiman digunakan sebagai galian pasir.

3. PT Bumi Hijau Abadi, Kecamatan Samarinda Utara. Ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perumahan.

4. KUD Kopta Jalan RE Martadinata. Penggunaan sepadan sungai sebagai SPBU.

*/Pemkot Samarinda sudah meberikan teguran dan pemasangan plang peringatan.

Tags :
Kategori :

Terkait