Empat Titik di Samarinda Terindikasi Langgar Tata Ruang

Kamis 02-07-2020,08:09 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, DiswayKaltim.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Andi Renald mengatakan, terdapat empat titik di Samarinda yang terindikasi melanggar pemanfaatan ruang.

Keempat wilayah tersebut, yakni milik PT Ayam Makmur di Kecamatan Mugirejo. Kawasan pemukiman namun digunakan sebagai peternakan. Kemudian lahan milik Wahyudi Arianto Atmadjie, di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu. Ini harusnya lahan pemukiman tapi digunakan sebagai galian pasir.

Selanjutnya lahan milik PT Bumi Hijau Abadi di Kecamatan Samarinda Utara. Seyogianya lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Praktiknya malah diigunakan perumahan. Dan KUD Kopta di Jalan RE Martadinata yang memanfaatkan sempadan sungai sebagai SPBU.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, Pemkot Samarinda telah menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Kementerian ATR tentang tindaklanjut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut. Dan sudah ditindaklanjuti.

Menurutnya, Pemkot Samarinda telah memanggil sebanyak tiga kali para pemilik lahan dan sudah memasang plang peringatan. Ini sebagai bentuk pelaksanaan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Namun, jika tidak mengindahkan juga, bisa saja dilakukan pembongkaran.

Tidak hanya itu, pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang juga dilaksanakan pada bangunan reklame dan pembongkaran bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda RTRW.

“Ke depannya, Pemkot Samarinda berusaha untuk konsisten dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, agar menjadi lebih adil, lebih baik, lebih nyaman, dan berkelanjutan. Ini akan diakomodir dalam RTRW yang kami review. Targetnya tahun ini akan kita selesaikan,” jelas Sugeng, Rabu (1/7).

Khusus pelanggaran bangunan SPBU di sepadan sungai, kata dia, itu sudah berdiri sebelum adanya RTRW. Sedangkan yang lain berdiri setelah ada RTRW. “Jadi kami mohon arahan dan petunjuk dari Kementerian ATR bagaimana kami bersikap terhadap pelanggaran. Karena bagaimanapun, mereka juga menunggu kepastian. Tetapi untuk hal-hal yang memang memungkinkan untuk kita kembalikan fungsinya, kami sudah plot dalam revisi RTRW yang akan datang,” tandas Sugeng.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kaltim mengaku, akan mengawasi secara ketat bagaimana peruntukan pemanfaatan tata ruang di Samarinda ini berjalan.

"SK yang saya tandatangani itu benar. Jangan sampai tidak sesuai dengan tata ruang, karena percuma diberikan SK kalau tidak sesuai tata ruang. Kalau dipaksa, nanti akan terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berujung bencana lingkungan. Seperti banjir," terang Asnaedi.

Asnaedi juga mengapresiasi upaya dan langkah-langkah Pemkot Samarinda untuk melakukan penertiban tata ruang. Baik dari segi pemberian izin, pengalihan hak, dan lain sebagainya.

Namun, yang paling penting, kata dia, adanya pengawasan yang lebih terkontrol. Sehingga tata ruang di Samarinda bisa mengikuti koridor dan perencanaan yang disesuaikan dengan bidang - bidang penggunaan tata ruang yang berlaku, seperti fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).

"Kita segerakan, tahun depan setengah Kota Samarinda sudah tertata. Jadi penataan ruangnya pun, kalau bisa kita buat mengikuti bidang-bidang yang telah kita buat," pungkasnya. (nad/dah)

Empat Wilayah yang Terindikasi Melanggar Tata Ruang Wilayah:

1. PT Ayam Makmur di Kecamatan Mugirejo. Kawasan pemukiman namun digunakan sebagai peternakan.

Tags :
Kategori :

Terkait