Eks Security PT PSB Adukan Upah Lembur dan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke DPRD Kaltim
Eks sekuriti PT PSB saat rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim.-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah mantan petugas keamanan PT Prima Surya Bahari (PSB), perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Komisi IV DPRD Kaltim.
Mereka menuntut pembayaran upah lembur, kekurangan upah, hingga penyelesaian hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.
Mantan Pimpinan Security PT PSB, Abet Nego Manulang, mengatakan pengaduan diajukan karena hingga kini perusahaan belum membayarkan hak-hak pekerja.
Padahal hasil perhitungan dari pengawas ketenagakerjaan telah diterbitkan.
“Kami memasukkan pengaduan ke DPRD terkait adanya hak-hak kami yang dilanggar seperti upah lembur. Padahal perhitungan dari bagian pengawas itu sudah keluar, tapi pihak perusahaan ini tidak ada etiket baiknya untuk membayar,” kata Abet usai rapat dengar pendapat, Senin 15 Juni 2026.
BACA JUGA:Gantung Lagi, Jadwal Hak Angket Belum Juga Diputuskan, DPRD Kaltim Bahas di Banmus Akhir Bulan Ini
Selain upah lembur, para pekerja juga menuntut pembayaran kekurangan upah.
Menurut Abet, gaji yang diterima selama bekerja berada di bawah ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkap, adanya pekerja yang gajinya dipotong, namun tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS. Kondisi itu menjadi salah satu poin yang diadukan kepada DPRD Kaltim.
Abet menilai, proses penanganan laporan oleh pengawas ketenagakerjaan berjalan lambat.
Padahal, menurutnya, aturan telah mengatur secara jelas kewenangan pengawas dalam menangani dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data upah, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal yang diterima pekerja.
“Ada dugaan penggelapan upah karena upah yang didaftarkan di BPJS berbeda dengan yang kami terima. Yang didaftarkan sesuai ketentuan, tapi yang diterima pekerja di bawah ketentuan,” ujarnya.
Menurut Abet, saat ini terdapat tujuh mantan pekerja yang telah resmi mengajukan pengaduan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
