Di masa pandemi COVID-19, segala sesuatu menjadi ketat. Syarat dengan protokol kesehatan. Termasuk dalam bepergian. Seperti pengalaman perjalanan saya. Dari DKI Jakarta menuju Kaltim. Tepatnya, pulang ke Balikpapan.
Ariyansah, Balikpapan
-----------------------------
SAYA ingin memulai cerita perjalanan ini, dua hari sebelum saya mengurus persyaratan perjalanan keluar Jakarta. Melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan maskapai Lion Air.
Sabtu (20/6) malam bersama empat rekan, bertemu di salah satu kafe. Kafe dua lantai itu, salah satu yang teramai dan terkenal di kawasan Jalan Tebet Raya. Jaraknya kurang lebih satu kilometer dari tempat tinggal saya di Jakarta.
Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB. Pengunjungnya penuh dan tampak berdempetan satu sama lain. Seluruh kursi dan meja di lantai 1 dan lantai dua penuh. Suasana ramai. Tiba-tiba datang rombongan polisi, TNI, satpol PP. Mereka dipimpin Kompol Imran Gultom. Yang belakangan diketahui adalah Kapolsek Tebet.
Kedatangan mereka dibarengi dengan imbauan kepada pengunjung dan pengelola kafe itu. Imbauannya, tentang protokol kesehatan. Bahwa pengunjung harus jaga jarak dan pengelola harus menerapkan aturan hanya menerima pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempatnya.
Rupanya, saat itu adalah kegiatan razia tempat keramaian. Oleh Pengawas Protokol COVID-19 Polri-TNI. Karena DKI Jakarta, masih dalam masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat itu.
"Sekarang ini kita masih PSBB. Menuju transisi new normal. Tidak boleh begini, terlalu ramai begini. Boleh buka, tapi pengunjungnya harus hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Dan jarak antar pengunjung harus diatur sesuai protokol kesehatan. Kalau begini, dempet-dempetan, melanggar ini," kata Imran.
Pengunjung juga diimbau menggunakan masker. Sebagian di antaranya, diimbau meninggalkan kafe itu. Tak kurang dari 20 menit, kafe itu langsung sepi. Pengunjungnya hanya tersisa beberapa saja. Dari informasi yang diterima, pengelola kafe diberi teguran oleh pemerintah daerah melalui satpol PP karena keramaian itu.
"Aturannya kan, boleh buka. Tapi 50 persen saja pengunjungnya. Ini masih teguran. Kalau biasanya, kita beri sanksi," kata pimpinan Satpol PP yang ikut dalam razia bersama Polri-TNI itu.
Aturan PSBB Jakarta, bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah disanksi Rp 250 ribu. Bila tak sanggup membayar, diberi sanksi sosial.
"Seperti menggunakan rompi dan menyapu jalanan. Itu sudah banyak warga yang diberi sanksi begitu. Kalau pengusaha, yang ramai begini, tidak menerapkan protokol kesehatan, dan pengunjungnya overkapasitas begini, bisa didenda antara Rp 5 juta-Rp 10 juta. Dendanya masuk kas daerah," kata pimpinan satpol PP tersebut.
Tebet, salah satu kecamatan zona merah penyebaran COVID-19 di Jakarta Selatan. Wilayah Jakarta Selatan juga merupakan zona merah di wilayah DKI Jakarta. Razia tersebut, memberi gambaran adanya pengawasan berlakunya protokol kesehatan menuju masa new normal.