Baristand Samarinda Dorong Sertifikasi Industri untuk Lindungi Konsumen

Jumat 26-06-2020,11:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Samarinda mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan sertifikasi produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikasi produk dapat membantu konsumen memilih produk berkualitas, dan terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan. SNI juga membuat konsumen menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian ini, memiliki Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Samarinda Etam yang telah terakreditasi nasional. Sebagai lembaga sertifikasi produk. Yang dapat melayani pemberian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. 

"Kami bisa menerbitkan SPPT SNI dengan ruang lingkup produk Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK, garam konsumsi beryodium dan pupuk NPK padat. Diluar itu, kami belum diberi kewenangan," terang Cahyadi, Kepala Baristand Samarinda kepada Disway Kaltim, Kamis (25/6).

Selain sertifikasi produk, Baristand Samarinda yang berdiri sejak 1991 ini juga melayani kerjasama penelitian dan pengembangan, pengujian lingkungan dan aneka produk, pelatihan dan konsultasi teknis, rancang bangun dan perkayasaan industri. Serta konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan fokus pelayanan di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Cahyadi juga menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama dengan Disperindagkop dan UMKM Kaltim. Untuk mendorong penerapan standar dan sertifikasi bagi produk industri besar maupun mikro, kecil, dan menengah  di Kaltim.

"Yang jelas tujuannya membangun dan memperkuat industri melalui hasil pemanfaatan litbang," lanjutnya.

Standar pelayanan minimun pengajuan SNI membutuhkan waktu selama 41 hari kerja. Mulai dari proses pengajuan, audit kecukupan dokumen, review, pengujian laboratorium, hingga penerbitan sertifikat. Dalam proses tersebut, pelanggan bisa meninjau langsung tahap pengujian melalui tracking website. 

Sementara untuk tarif layanan jasa  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2011 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. Penetapan tarif tergantung pada parameter layanan jasa masing-masing.

"Masalah tarif, kami tidak main-main karena kami lembaga pemerintah. Tidak kurang dan tidak lebih," tegas Cahyadi.  Kecuali kata dia, bagi mahasiswa dan pelajar yang ingin melakukan riset maupun pengujian untuk keperluan penelitian, akan diberikan diskon 25 persen.

Baristand Samarinda dilengkapi dengan 7 laboratorium utama. Di antaranya laboratorium lingkungan, laboratorium komoditi, laboratorium pangan, laboratorium instrumen, laboratorium kimia, laboratorium biologi dan mikrobiologi. Dan laboratorium penelitian. Dan dua fasilitas lain yakni workshop perekayasaan dan ruang pelatihan.

Selain melayani masyarakat pelaku industri. Cahyadi menyebut pihaknya juga melayani pengujian analisis dampak lingkungan (Amdal) bagi perusahaan pertambangan, rumah sakit, hotel dan mal. Terutama pengendalian dampak lingkungan seperti, air buangan, limbah, udara ambien, getaran, dan emisi gas buang sumber bergerak dan tidak bergerak.

"Jadi kami bukan melayani industri saja. Tapi layanan yang lebih luas," pungkasnya. (krv/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait