Ada dua alternatif yang diwajibkan bagi para penumpang ini. Pertama mereka diharuskan rapid test di puskesmas terdekat di destinasi tujuan. Pilihan kedua mereka diarahkan untuk uji swab dengan alat PCR di rumah sakit di Balikpapan.
Baca juga:
Waspada Ancaman OTG
Lalu petugas Diskes daerah tujuan akan memantau para pendatang ini via daring. "Pendatang yang berdomisili di Balikpapan atau di luar daerah, sama. Semua harus ikuti aturan itu," ungkapnya.
Menurutnya, para pendatang yang tak dilengkapi dokumen pendukung beralasan tidak ada fasilitas PCR di daerah asalnya. "Tapi ini tidak banyak," katanya.
DITAHAN DI BANDARA
Dari hasil pantauan Disway Kaltim, ada sekitar 10 hingga 15 pekerja yang tertahan di ruang kedatangan bandara SAMS Balikpapan, kemarin.
Belum jelas dari mana asalnya dan kemana tujuannya. Petugas menjelaskan bahwa mereka hanya membawa hasil negatif reaktif satu kali rapid test. Para pekerja ini tak diizinkan meninggalkan bandara.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut jika pemkot baru saja mengeluarkan aturan baru. Berlaku bagi para pekerja pendatang ke Balikpapan. Yang jika tanpa tes uji swab PCR akan ditahan di bandara SAMS. Aturan ini berlaku Selasa (23/6) kemarin.
Aturan ini juga berlaku bagi pendatang dari jalur laut Pelabuhan Semayang. "Ruang tampung bandara cukup. Kita tahan dulu panggil orang kantornya," singkatnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak akan melepas para pekerja sampai pimpinan perusahaan yang bersangkutan datang. Dan menjamin para pekerjanya bebas dari virus corona. "Habis kalau kita lepas, mereka suka janji manis, PHP," kesalnya.