Waspada Ancaman OTG

Kamis 25-06-2020,01:44 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

EDARAN BELUM DIJALANKAN

Pemerintah memang sudah menerapkan kondisi new normal. Padahal angka terpapar positif masih terus terjadi. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan sudah dibolehkan. Mulai dari kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum di seluruh moda transportasi.

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2020, memberlakukan syarat perjalanan. Boleh tapi wajib memenuhi kelengkapan syarat protokol kesehatan. Ini berlaku sejak 6 Juni 2020.

Menurut Andi, sejauh ini pelaku perjalanan dari luar daerah adalah pegawai yang kembali bekerja di Kaltim. Fakta ini membuat gugus tugas menyusun skenario baru. Diperketat. Bagi yang ingin masuk ke Kaltim wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Dari daerah asal.  

Keinginan itu tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 440/3576/B.PPOD perihal Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang. Lebih ketat dari syarat yang diberlakukan Kementerian Perhubungan. Keputusan ini berlaku bagi bandar udara, terminal hingga pelabuhan.

Dalam surat tersebut juga diterangkan. Bila hasil dari uji PCR harus negatif. Ketika keberangkatan dari daerah asal. "Syarat-syarat sudah ada, apabila ada warga yang ingin terbang dan berlayar. Maka harus melakukan tes cepat dan PCR," terangnya.

Apabila surat tak dapat ditunjukkan. Maka pelaku perjalanan itu harus dikarantina. Biayanya ditanggung sendiri. Pemerintah daerah menyiapkan tempat khusus. Edaran itu berlaku tak hanya kepada warga sipil saja. Tapi juga TNI, Polri dan aparat pemerintah. Termasuk gugus tugas di kabupaten/kota.

Dalam surat edaran itu pula, Pemprov Kaltim meminta perusahaan penerbangan, pelayaran maupun darat, agar penumpangnya diwajibkan melangsungkan PCR terlebih dahulu.

Namun faktanya, kata Andi, persyaratan itu belum seluruhnya dilakukan. Sebagian besar para pelaku perjalanan tetap mengacu pada syarat yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Cukup sekadar melakukan rapid test.

Menurut Andi, tidak berjalannya edaran Gubernur Kaltim karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah kabupaten/kota. Sehingga syarat wajib menerapkan PCR, masih belum diberlakukan di sejumlah bandara di kabupaten kota di Kaltim.

"Tinggal dari ketegasan masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota. Karena pihak bandara tidak bisa menahan dan menindak. Karena pegangan mereka hanya pada keputusan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Sejauh ini, menurut Andi, yang tegas mewajibkan menerima surat bagi pelaku perjalanan ialah Kota Balikpapan. "Yang belum tegas di Samarinda dan Berau. Penumpang hanya cukup rapid test saja," ungkapnya.

Andi merincikan tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam hal melakukan screening bagi pelaku perjalanan dari luar daerah. Awalnya, pendatang yang baru tiba di bandara, terminal maupun pelabuhan, wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan PCR maupun rapid test kepada pihak otoritas bandara maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Standar pemeriksaan sudah jelas, apabila penumpang mengalami panas demam, maka langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan karantina. Begitu juga yang tak dapat menunjukkan surat, maka langsung dikarantina," tegasnya.

Selanjutnya, pelaku perjalanan akan didata dan diberikan healt alert card (HAC). Data tersebut kemudian disampaikan kepada tim gugus tugas di masing-masing kabupaten/kota untuk pemantauan lebih lanjut. "Umumnya pemantauan hanya lewat telepon. Pemantauan dilakukan selama 14 hari. Apabila selama itu tidak menunjukkan gejala, pelaku perjalanan itu tidak apa-apa untuk tinggal," imbuhnya.

KLASTER BARU

Tags :
Kategori :

Terkait