Samarinda, DiswayKaltim.com - Fase relaksasi tahap dua sudah berjalan. Salah satu bentuknya Tempat Hiburan Malam (THM) sudah beroperasi.
Awak media ini pun mencoba melihat langsung situasi di salah satu THM Jalan Imam Bonjol. Jumlah pengunjung berjibun di dalam ruangan. Bahkan ada pula sebagian pengunjung menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.
Namun, tidak ada batasan jarak antara pengunjung satu dengan pengunjung lainnya. Tidak hanya itu. Hand sanitizer pun tidak disediakan oleh pengelola THM.
Salah seorang pengunjung, Ali, mengaku khawatir dengan padatnya pengunjung di dalam THM. Namun dirinya yang datang bersama beberapa kawan tidak mengeluhkan situasi tersebut.
"Khawatir pasti, cuma tinggal jaga-jaga aja tetap pakai masker di dalam," ujar pria yang berdomisili di Bontang ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan hasil rapat koordinasi dengan seluruh pengelola tempat hiburan, ada persyaratan khusus yang perlu dilakukan. Sebelum kembali membuka kembali usaha mereka.
"Kalau izinnya sudah bisa, karena sudah ada surat edaran dari ketua tim gugus. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati," ungkapnya.
Adapun syarat ketentuan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut diantaranya wajib melakukan rapid test atau pun pengujian swab secara mandiri kepada seluruh karyawan mereka.
Hasilnya rapid test wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda. Setelah disetujui, kemudian hasil tersebut akan kembali dilaporkan ke Dispar Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional. Terakhir rekomendasi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisan untuk mendapatkan izin keramaian.
"Hanya saja untuk hiburan malam lebih ketat persyaratannya. Seluruh karyawannya wajib di swab dulu. Kalau tempat karaoke cukup dengan rapid, karena resikonya lebih ringan," tandas Ayu.
Dihubungi beberapa kali oleh wartawan media ini, pihak pengelola THM tidak memberikan tanggapan apapun.
Sekedar informasi, Pemkot melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda bernomor 360/014/300.07 yang ditujukan kepada pengelola tempat hiburan, tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda, izin membuka tempat hiburan resmi dikeluarkan, terhitung sejak 10 Juni lalu. (nad/boy)