Khususnya kepada calon penumpang. Seperti pengecekkan suhu tubuh. Penyemprotan Disinfektan. Menyediakan hand sanitizer di sejumlah titik. Sampai menerapkan pembatasan jarak.
Pihak bandara juga menyediakan tenaga medis yang siap berjaga-jaga manakala dibutuhkan. "Nanti kalau sudah ada tindak lanjut segera kami kabarkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bepergian dengan pesawat udara. Yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Cukup menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) non reaktif.
Penghapusan ini untuk memangkas biaya perjalanan yang harus dikeluarkan para calon pengguna jasa penerbangan, maupun angkutan umum lainnya.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen. (mic/bom/boy/eny/dah)