Memproteksi dari Pendatang, Masuk Kaltim Harus Sudah Tes PCR Swab

Selasa 16-06-2020,20:21 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan tes PCR, akan langsung dikarantina. Dengan konsekuensi menanggung biaya sendiri alias mandiri.

“Kalau biayanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah setempat. Aturan ini harus dimaklumi oleh kita semua. Semata-mata, agar, aman dari wabah COVID-19, ketika melakukan perjalanan dari manapun,” terangnya.

Belum diketahui, aturan ini mulai kapan diberlakukan. Karena, harus ada koordinasi dengan provinsi lainnya. Hanya saja, aturan ini sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan penerbangan, kapal maupun transportasi darat.

“Ya, minimal mereka tahu dulu lah. Dari mereka kan, nantinya akan disampaikan kepada daerah lain. Secara tidak langsung. Nanti, akan bertahap untuk sosialisasinya,” tegasnya.

Aturan ini berawal dari sejumlah kepala daerah. Yang merasa resah karena banyak pasien terkonfirmasi positif. Rata-rata bukan dari masyarakat yang beridentitas di daerah mereka. Melainkan masyarakat luar yang masuk untuk bekerja.

Kepala daerah yang merasa keberatan rata-rata dari daerah yang memiliki banyak perusahaan. Seperti Kutai Timur, Kukar, dan Balikpapan.

Namun begitu, Andi menilai jika melihat angka reproduksi dasar wabah (Ro) pada waktu (Rt), masa transisi new normal di Kaltim bisa dilakukan. “Kaltim nilai Rt masih 1,03,” sebutnya.

Masa relaksasi memungkinkan dilakukan karena untuk dapat menerapkan new normal, harus ada langkah pembiasaan diri. Yaitu, terbiasa menggunakan masker, selalu membawa hand sanitizer, melakukan pola hidup bersih. Karena ke depannya, kata dia, akan hidup berdampingan dengan virus corona.

Rt diartikan sebagai tingkat penularan pasien positif kepada orang lain. Maksudnya adalah peluang pasien positif menularkan ke orang lain sangat kecil. Bahkan tidak untuk satu orang. Dengan itu, bisa disebut angka Rt Kaltim di bawah 1. Kata lain, penularan kasus sudah bisa dikendalikan. Indikator ini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan pengetatan para pendatang juga diberlakukan di Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan sudah menerapkan aturan bagi pendatang. Mereka diwajibkan dua kali rapid test dengan hasil non reaktif. Biayanya dibebankan ke masing-masing pendatang.  

SYARAT PCR BELUM BERLAKU

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pun hingga saat ini masih merujuk pada hasil rapid test. Untuk pendatang yang masuk melalui Balikpapan.

General Manager Angkasa Pura I Balikpapan Farid Indra Nugraha mengakui belum memberlakukan syarat PCR. Meski sudah ada surat hasil rapat Forkopimda Kaltim yang diteken gubernur. Farid menyebut perlu melakukan koordinasi perihal ketentuan dalam surat tersebut.  “Infonya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan stakeholder  lainnya,” katanya dikonfirmasi, Senin (15/6) kemarin.

Sama halnya dengan Bandara APT Pranoto Samarinda. Mereka telah menerima surat edaran dari Gubernur Kaltim mengenai protokol kesehatan dan tes PCR bagi penumpang. Beberapa hari setelah ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.

Namun, pihak bandara belum menentukan kebijakan. Guna menindaklanjuti surat edaran tersebut. "Sudah kami terima suratnya, tapi belum kami tindaklanjuti. Menunggu arahan dari pimpinan bandara dulu," kata Kepala Bidang Teknis APT Pranoto Samarinda Rora Ardian.

Rora menyebut, pihak bandara harus melakukan rapat internal dulu. Untuk melakukan konsolidasi, sebelum mengikuti arahan dari gubernur tersebut. Dengan kata lain, lanjutnya, prosedur kesehatan di bandara saat ini masih berjalan seperti biasa.

Tags :
Kategori :

Terkait