Memproteksi dari Pendatang, Masuk Kaltim Harus Sudah Tes PCR Swab

Selasa 16-06-2020,20:21 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kaltim mulai bereaksi. Jumlah pendatang yang membawa COVID-19 dan terindikasi positif sudah 24 orang. Beberapa kepala daerah protes. Menuntut ada proteksi bagi warganya. Munculah surat edaran dari Gubernur Kaltim. Mensyaratkan pendatang harus lolos tes PCR. Padahal Menhub hanya mensyaratkan rapid test saja. 

-----------------------

EDI, warga Perum Pelangi, Balikpapan, baru saja pulang. Sekitar pukul 01.00 dini hari. Sabtu malam akhir pekan lalu. Ia adalah mitra ojek online. Raut wajahnya terlihat lesu. Mulai pukul 10.00 Wita, ia sudah keluar rumah. Lantaran di jalan blok kompleks rumahnya masih ada warga yang berkumpul, Edi mampir sejenak.

“Dapat berapa tarikan?,” tanya seorang warga. Tetangganya. “Dapat 12. Targetnya 20,” katanya.

Menurut penuturan Edi, kondisi jalanan tampak ramai. Mungkin karena malam akhir pekan di masa normal baru. Sepanjang jalan di seberang Pasar Segar, orang ramai berkumpul. Kebetulan di tempat itu ada banyak warung kopi tak permanen. Yang buka dari sore hingga malam saja.

“Ini bukan social distancing lagi. Sudah dempet-dempetan duduknya,” katanya.

Sepekan sebelumnya di Samarinda. Abdul Rasyid, warga Perum GTS, Samarinda Seberang, mengeluhkan hal yang sama. Ketika itu, sehabis Maghrib, pengunjung yang datang ke salah satu pusat perbelanjaan di Jl Untung Suropati itu tampak ramai. “Ini seperti tak ada COVID-19,” katanya.

Rasyid bersama koleganya tengah berkumpul di salah satu tenant. Di bagian luar mal. Tenant tersebut juga penuh. Banyak warga yang sengaja kongkow ria di tempat itu. Parkiran pun terlihat penuh. Bahkan untuk keluar mal tersebut, butuh waktu sekitar 20 menit.   

Kebijakan new normal sepertinya diikuti euphoria warga. Padahal angka positif COVID-19 masih terus bertambah. Bahkan, menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) masih 11.485 orang. Kemudian PDP masih ada 799 orang di berbagai daerah di Kaltim. Lebih bahaya lagi OTG-nya mencapi 1.305 orang. 

Tak hanya itu. Kebijakan normal baru juga diikuti dengan dibukanya akses. Seperti bandara dan pelabuhan. Kendati menerapkan sejumlah protokol kesehatan, namun faktanya hingga kemarin sudah ada 24 kasus positif COVID-19 berasal dari pendatang. Mereka adalah para pekerja dari luar Kaltim.

Kemudian dalam sepekan terakhir, sejak 9 Juni hingga kemarin, ada penambahan 8 kasus positif dari luar Kaltim.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Andi M Ishak, Senin (15/6) mengatakan, mayoritas para pekerja yang datang berasal dari provinsi yang penyebaran COVID-19 cukup tinggi.

Kemarin, empat kasus terkonfirmasi positif tersebar di tiga kabupaten/kota. Yaitu, Kutai Kartanegara dan Balikpapan satu kasus, dan Kabupaten Paser ada dua kasus. Semuanya merupakan pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan kembali bekerja ke tiga daerah tadi.

Melihat data itu, Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kaltim akhirnya bereaksi. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Yakni para pendatang harus menunjukkan hasil tes PCR negatif. Terlihat bertolakbelakang dengan aturan Kementerian Perhubungan. Permenhub baru mensyaratkan pelaku perjalanan cukup mengantongi hasil rapid test non reaktif saja.

Rapat yang dihelat pada 10 Juni lalu itu menghasilkan lima keputusan yang harus dilakukan. Namun, inti dari kelima aturan tersebut terdapat pada poin tiga dan empat. Yaitu, pelaku perjalanan yang masuk Kaltim harus menunjukkan hasil tes PCR dari kota asal dengan hasil negatif.

Tags :
Kategori :

Terkait