Boleh Keluar Negeri Jika Mendesak

Selasa 16-06-2020,17:00 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Balikpapan, kemarin. (Ryan/Disway)

Balikpapan, diswaykaltim.com - Minat perjalanan dan pengurusan paspor belum signifikan. Meski kantor imigrasi mulai membuka pelayanan, jumlah perjalanan keluar negeri dan sejumlah daerah terbatas dilakukan untuk perjalanan tertentu yang bersifat mendesak.

Kasi Lantaskim Imigrasi I TPI Balikpapan Nia Virawati menilai, penurunan jumlah perjalanan disebabkan situasi yang belum menentu. Masalah kepastian keamanan daerah tujuan masih menjadi pertimbangan. "Dari maskapai juga dibatasi. Kami sudah bersurat ke Internasional Airlines, sempat stop kecuali kargo," katanya, Senin (15/6).

Meski beberapa daerah telah mengeluarkan pelonggaran, tak sedikit yang mengetatkan kebijakan administrasi dan perizinan. "Otomatis ada penurunan. Orang-orang belum bisa membuat rencana perjalanan jangka waktu enam bulan ke depan," ujarnya saat ditemui, Senin (15/6).

Untuk Balikpapan dan sekitarnya, kebanyakan pemohon paspor terbatas bagi mereka yang ingin melanjutkan sekolah di luar negeri. Selama masa pandemi, kata Nia, hampir tidak ada pelayanan kecuali kegiatan mendesak, dan perjalanan yang tak bisa ditunda. "Beberapa pengecualian untuk perjalanan keluar negeri karena sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Begitu juga untuk perjalanan petugas tenaga medis," katanya.

Nia menjelaskan, Kantor Imigrasi I TPI Balikpapan telah kembali dibuka. Setelah mendapat surat edaran dari Dirjen Imigrasi KemenkumHAM, dengan membatasi kuota yang telah disesuaikan. "Kalau normal kami bisa melayani 85 orang. Sekarang dibatasi 50 persen atau 36 orang per hari," ungkapnya.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi khusus secara online. Setelah mendaftar, pemohon mendapat nomor dan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi. "Jadi tidak menumpuk di kantor. Cukup melihat jadwal saja melalui aplikasi," urainya.

Pelayanan paspor yang akan dilayani pada masa normal baru, yakni permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.

Terpantau, pelayanan di Kantor Imigrasi di Jalan Jenderal Sudirman menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang cukup ketat. Salah satunya dengan memberi kaca penyekat di meja petugas.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi I TPI Balikpapan Ali Husni mengatakan, pelayanan di Kantor Imigrasi ikut berubah sesuai arahan pusat. "Kami sudah simulasikan protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, pelayanan keimigrasian khusus warga negara asing (WNA) sudah mulai dibuka. Pelayanan itu seperti pendaftaran anak berkewarganegaraan asing. "Tapi untuk izin tinggal dalam keadaan terpaksa masih menunggu regulasi selanjutnya," katanya. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait