Lanjutan Sidang Kasus Kematian Balita Yusuf, Terdakwa Diduga Memenuhi Unsur Pidana

Selasa 16-06-2020,00:29 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

SAMARINDA, DiswayKaltim.com - Persidangan kasus dugaan kematian balita tanpa kepala, Yusuf Achmad Gazali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (15/6) siang. Setelah sebelumnya tertunda.

Sidang kemarin, menghadirkan dua orang terdakwa, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) sebagai pesakitan. Sidang dihelat melalui sambungan virtual.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono. Didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus. Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Ridhayani Natsir.

Dua saksi yang dihadirkan JPU kali ini, atas nama Yuli dan Arbiya. Keduanya adalah pengasuh dan pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal. Yang terletak di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan saksi pengasuh bernama Hidayah. Dalam persidangan, Hidayah mengakui telah menerima Yusuf, saat sang Ayah mengantarkannya ke PAUD pada pukul 11.00 Wita, Jumat (22/11) lalu.

Untuk melaraskan keterangan dari Hidayah, JPU menghadirkan Yuli dan Arbiya sebagai saksi. Kronologi detik-detik menghilangnya Yusuf kembali diungkapkan dalam fakta persidangan tersebut.

Selang beberapa waktu, setelah Hidayah menerima Yusuf dari Ayahnya. Hidayah mengantarkan Yusuf yang terlelap ke ruang tidur. Yang pada saat itu, sedang dijaga Yuli dan beberapa pengasuh lainnya.

Tags :
Kategori :

Terkait