JAKARTA, DiswayKaltim.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 resmi diundang-undangkan.
Dengan itu, tahapan pilkada yang sempat tertunda akan dimulai, Senin (15/6/2020) hari ini. Keputusan berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP RI, 27 Mei lalu.
"Betul. Tahapan mulai berjalan 15 Juni. PKPU itu sebagai dasar pelaksanaan. Dan KPU sudah mengundangkan PKPU itu," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Disway Kaltim, Minggu (14/6/2020).
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 disahkan, Jumat (12/6) lalu.
Adapun rangkaian tahapan pilkada yang mengalami penundaan. Di antaranya, pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.
Begitu tahapan dimulai, KPU akan memaksimalkan sosialisasi pilkada serentak. Guna meningkatkan partisipasi pemilih. Di tengah pandemi, sosialisasi dimaksimalkan melalui media daring atau online.
"Langkah-langkahnya, tentu KPU di masing-masing daerah memiliki program sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kami sudah bersurat ke KPU di daerah-daerah, apa saja program yang mereka rencanakan. Sehingga kami bisa memberikan supervisi ke depan," lanjutnya.
Untuk daerah yang tak memungkinkan sosialisasi digelar secara daring, dilaksanakan dengan pertemuan langsung. "Prioritas dengan online. Tapi kan tidak semua daerah bisa dilaksanakan dengan online. Sehingga sosialisasi harus offline. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker, ada hand sanitizer dan lain sebagainya," tambahnya.