Pemkot Balikpapan Siapkan Perwali Wajib Masker

Jumat 12-06-2020,11:11 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Pejalan kaki di Balikpapan mengunakan masker di tengah pandemi. (Andi Muhammad Hafizh/Disway Kaltim)

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memasang rambu wajib masker. Bagi pengendara bermotor. Di sejumlah titik pertigaan. Pemasangan rambu ini terus dilakukan. Untuk mengingatkan masyarakat tetap menggunakan masker.

Muncul wacana penerapan sanksi tilang. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker. Mengingat Balikpapan belum lepas dari penyebaran wabah.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, untuk mematangkan penerbitan peraturan wali kota (perwali) tentang wajib masker, saat ini digodog bersama Tim Gugus Tugas COVID-19.

"Masih dimatangkan. Sehingga bisa disanksi. Seperti di daerah lain," ujarnya, Kamis (11/6).

Lanjut Rizal, meski masih dalam tahap kajian, kesadaran masyarakat menggunakan masker lebih penting.

"Sebenarnya kami harapkan masyarakat bisa terus menjaga disiplin. Sehebat apapun sanksi, kuncinya dari masyarakat sendiri," jelasnya.

Rizal menjelaskan, adanya rambu wajib masker dapat menyosialisasikan terus menerus. Sehingga penularan pandemi bisa dihindari.

"Kalau masyarakat disiplin, tanpa sanksi juga bisa kita tekan angka COVID-19 ini," tegasnya.

Ia mengingatkan, dalam beberapa hari terakhir angka kasus COVID-19 bertambah. Untuk itu dirinya meminta masyarakat terus waspada.

"Balikpapan belum lepas COVID-19," pungkasnya. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait