Pemasok Satwa Langka Dilindungi, Anda Kini Dicari

Kamis 11-06-2020,22:40 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda,DiswayKaltim.com - Pemasok satwa langka dilindungi kini mulai diburu. Setelah penjual berhasil dibekuk. Oleh tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum, LHK Kalimantan bersama Polisi Kehutanan Balai KSDA Kalimantan Timur, saat ini mulai bergerak menelusuri pemasok hewan-hewan eksotik tersebut.

Sebelumnya, Balai Gakkum beserta jajaran terkait berhasil mengungkap penjual 167 buru cucak hijau (Chloropsis sonerati), lima ekor burung Enggang atau Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan satu ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) pada sepekan terakhir.

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim menyebut pihaknya tengah menelusuri pemasuk satwa dilindungi itu. Namun tidak semuanya dikenakan dengan jeratan hukum.

"Di hulu mungkin ada faktor ketidaktahuan dari masyarakat terkait satwa dilindungi. Berbeda halnya kalau sudah ada oknum yang memang bermain. Itu akan kita sikat. Tapi kalau masyarakat akan kita cegah," beber Annur, Kamis (11/6) siang.

Lanjut Annur, selain fokus penyelidikan kepada pemasok hewan dilindungi, pihaknya juga akan menggencarkan upaya sosialisasi kepada masyarakat setempat. Seperti di Kutim yang menjadi habitat dan maraknya penjualan burung enggang.

"Pertama kami akan melakukan sosialisasi agar menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dan kita juga sudah minta ke BKSDA untuk melakukan hal tersebut," imbuhnya.

Selain itu, para pembeli satwa dilindungi ini juga akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang. Jika pembeli terbukti sebagai penampung, maka jerat hukum tentu juga bisa diberikan kepada mereka. Sedangkan untuk perdagangan internasional, pihaknya akan tindaklanjuti melalui pelacakan cyber crime.

"Yang kami mau putus ini adalah peredaran. Mana kala di hulu tidak selesai, maka korban akan semakin banyak dari perdagangan satwa ini," jelasnya.

Meski demikian, menurut Annur, hasil penyelidikan sementara, penjualan hewan dilindungi yang dilakukan kedua tersangka, dilakukan secara lokalan daerah Kaltim.

"Kami masih mendalami semua dugaannya. Karena pengungkapan kasus TSL (tumbuhan dan satwa liar) ini pasti membutuhkan waktu," pungkasnya. (aaa/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait