Balikpapan, DiswayKaltim.com - Bolak-balik kirim berkas. Itu yang terjadi pada kasus dugaan korupsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 15 Balikpapan. Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Balikpapan Mei 2020 lalu, sudah mengirim berkas revisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Namun berkas tersebut kini sudah dikembalikan lagi oleh Kejari.
"Kemarin itu sudah dikirim ke kita lagi, tapi masih kurang petunjuknya juga," ujar Kasipidsus Kejari Balikpapan, Agus Supriatna saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6) kemarin.
Alasan pihak Kejari Balikpapan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Balikpapan, kata dia, karena faktor materilnya yang belum lengkap. Materil yang dimaksud Agus, adalah pembuktian dari penyidik yang belum lengkap.
Dengan begitu, berkas perkara kasus TPU ini sudah dua kali revisi berkas. Karena gagal memenuhi unsur yang diminta oleh Kejaksaan.
Untuk memaksimalkan waktu pemberkasan, rencananya kejaksaan akan memanggil penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Bersama-sama melakukan gelar perkara. Namun sayangnya terhalang pandemi COVID-19, sehingga hal tersebut belum bisa dilakukan.
Agus Supriatna menambahkan, gelar perkara yang dimaksud adalah untuk menyamakan persepsi antara penyudik dengan Jaksa Penuntut Umum. "Antara KPA (Kuasa Pemberi Anggaran) dan PA (Pengguna Anggaran) masih terjadi perbedaan penetapan tersangka. Ini KPA saja yang jadi," ujarnya.
Diharapkan dengan telah adanya pelonggaran pembatasan sosial dari pemerintah, Kejari dan penyidik bisa segera melakukan gelar perkara ini. "Saya belum tahu kapan dilakukan, tapi kalau sudah ada pelonggaran ya segera," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi TPU Km 15 ini, mulai terjadi pada periode APBD 2013. Tapi penyelidikan Polresta Balikpapan dimulai pada Januari 2018. Setelah mengendus dugaan kerugian negara Rp 9,8 miliar.
Pada Januari 2019, status kasus ini naik menjadi penyidikan. Kemudian pada 11 Februari 2019 dilakukan penetapan tersangka oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Yakni satu orang yang berinisial A. Ketika itu, Sat Reskrim Polresta Balikpapan dipimpin AKP Makhfud Hidayat.
Pihak kepolisian menduga, kasus korupsi ini memiliki lebih dari satu tersangka. Alias berjamaah. Ros dan AW—terdakwa kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Pada 26 Juni 2019, polisi berhasil memeriksa saksi lain di luar kota. Yakni saksi D. Usianya sekitar 50 tahunan. Ia diperiksa di rumahnya di Surabaya. Saksi ini merupakan pemilik jasa penilai tanah alias apraissal pada pengadaan lahan kuburan TPU itu. Alias penaksir tanah saat itu.
AKP Makhfud Hidayat ketika itu menyampaikan kepada Disway Kaltim, ada 4 kelompok tersangka dalam kasus ini. Yaitu dari pemerintahan, legislatif/dewan, kelompok sipil atau kontraktor dan tim penilai. (bom/dah)