Jam Buka Mal di Balikpapan Kembali Normal

Sabtu 06-06-2020,11:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, DiswayKaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya melakukan pelonggaran aktivitas ekonomi. Setelah mendapat keluhan dari kalangan usaha,  mulai hari ini melonggarkan pergerakan masyarakat. Pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi secara normal. Artinya operasional mengikuti waktu yang sama sebelum pandemi berlangsung. Yakni dari pukul 10.00-22.00.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, relaksasi yang dikeluarkan melalui surat edaran tersebut mulai berlaku hari ini, Sabtu (6/6).  “Pengusaha pusat belanja, restoran, kafe, dan warung makan mulai bisa beroperasi kembali,” katanya di Kantor Wali Kota, Jumat (5/6) kemarin. Pembukaan mal dan sejenisnya merupakan fase pertama yang diberlakukan.  

Rizal Effendi mewanti-wanti para pelaku usaha untuk “menjalankan usaha, dengan memerhatikan protokol kesehatan”. Pemerintah memberikan syarat-syarat yang tertuang dalam surat edaran (SE).

Salah satu yang wajib dipatuhi ialah pelaku usaha hanya boleh mengisi setengah dari kapasitas maksimal. Kemudian pintu masuk harus ada petugas yang memeriksa suhu tubuh pengunjung. Penggunaan masker juga diwajibkan. “Khusus rumah makan, mereka boleh beroperasi lebih dari jam 22.00 tapi pesanan harus dibawa pulang,” katanya.

“Pengelola mal dan rumah makan harus menjadi bagian dari tim kita yaitu melakukan pengawasan. Diharapkan berani menegur dan mengingatkan pengunjung kalau tidak melakukan protokol kesehatan,” jelas Rizal.

Dengan adanya relaksasi, ini bisa menyelamatkan perekonomian di Kota Minyak. Selama pandemi Covid-19, total penghasilan yang hilang sebesar Rp630 miliar. Pendapatan asli daerah 2020 yang ditarget Rp715 miliar diprediksi hanya diperoleh setengah.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim), Aries Adriyanto menyambut baik. Ia menegaskan anggota APPBI sudah memenuhi protokol kesehatan sejak status pandemi berlangsung. Karena saat itu toko makanan dan minuman diperbolehkan beroperasi.

“Kami harus ingatkan anggota untuk lebih konsisten. Lebih disiplin baik dari pihak manajemen maupun tenant (penyewa lahan). Kami ingin skrining berlapis agar tidak ada yang lolos (dari pantauan),” katanya.

Di Kaltim, baru Samarinda dan Balikpapan yang mulai membolehkan pusat belanja beraktivitas. Selama pembatasan aktivitas, tingkat kunjungan ke mal anjlok hingga 90 persen. Penyewa lahan banyak menutup gerai sehingga menyebabkan ratusan orang dirumahkan. Dengan adanya kebijakan ini, setidaknya akan ada kenaikan kunjungan sebesar 25 persen.

Sebelum melakukan relaksasi aktivitas usaha, pemerintah terlebih dulu mengizinkan pembukaan rumah-rumah ibadah. Syaratnya tetap sama. Mematuhi protokol COVID-19. (fey/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait