Balikpapan, Diswaykaltim.com - Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara bersama Resmob Polda Kaltim, Jatanras Polda Kaltim, dan Jatanras Polresta Balikpapan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, KM 6, RT 44, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 05.30 Wita.
Petugas bergerak mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dengan cara mengumpulkan sejumlah informasi mengenai siapa saja yang pernah tinggal dengan korban serta bergaul dengan korban. Dan ditemukanlah pelaku dengan inisial SUH (18) dan MAR (15) yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH). Di mana mereka pernah tinggal satu kontrakan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Mas'ut mengatakan, pihaknya mengamankan kedua pelaku di sebuah kos-kosannya di kawasan kilometer 2,5 pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.
"Kita mendapatkan sejumlah informasi mengenai korban dan pelaku. Akhirnya kita lacak juga IMEI handphone korban yang masih tertinggal. Kemudian kita temukan pelaku berdua ini di kos-kosannya tadi pagi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mas'ut menjelaskan, modus pelaku menghabisi nyawa korbannya bernama Sabari (48) yang berprofesi sebagai pemulung lantaran menaruh dendam. Karena beberapa kali dihina saat masih tinggal satu kontrakan.
"Keduanya ini memiliki dendam sama korban. Makanya berniat menghabisi nyawanya sejak pisah kontrakan," jelasnya.
Mas'ut menyebut, kedua pelaku pun dianggapnya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau setidak-tidaknya melakukan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Dia berdua membeli sebilah parang di toko dekat kontrakan korban. Kemudian berjalan menuju rumah korban. Dan menghabisi nyawa korban di lantai dua kontrakan korban," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka nekat menghabisi nyawa korban lantaran terlalu sering dihina pekerjaan dan penghasilannya.
"Dia sering hina kita. ‘Kamu itu kerja bangunan. Enggak ada hasilnya. Mending kamu ikut saya jadi pemulung’. Begitu terus dia bilang ke kita," jelasnya.
Karena itu, keduanya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Saya yang merencanakan bunuh dia. Kita beli parang seharga Rp 75.000 di toko bangunan," ujar SUH.
Dalam melakukan aksinya, SUH menimpas korban dengan membabi buta. Sebanyak 22 pukulan di sekujur tubuh korban. Sementara peran MAR mengawasi keadaan sekitar agar tidak ada orang yang mengetahui aksi mereka.
"Langsung saya lakukan aja (timpas) pas dia lagi tidur. Selesai saya tutupi kepalanya yang berdarah dan kita tinggalin," tambah SUH.
Dari kejadian ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan SUH dan MAR: sebilah parang dengan panjang 37 cm tanpa gagang (patah dan hilang), 1 unit HP Oppo A5S warna merah, dan sebuah kotak HP Oppo A5S.