Polsek Balikpapan Utara Amankan Pembunuh Pemulung di KM 6

Rabu 03-06-2020,19:33 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 340 subs 338 lebih subs 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, Selasa (2/6/2020), ditemukan jasad seorang laki-laki di sebuah kontrakan di kawasan kilometer 6. Dari jasad korban ditemukan luka-luka. Sehingga dugaan muncul jika korban meninggal akibat dibunuh oleh seseorang. (bom/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait