Sebelas Ribu Orang Melintas di Bandara Sepinggan Selama Protokol COVID-19 Diberlakukan

Minggu 31-05-2020,11:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, DiswayKaltim.com – Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan ternyata masih melayani penerbangan selama masa pandemi. Sepanjang 8 – 28 Mei 2020, bandara yang dikelola Angkasa Pura I Balikpapan itu telah menerbangkan 11.258 penumpang.

Sedangkan jumlah pesawat udara sebanyak 555 pergerakan. Selain mengangkut penumpang dengan kriteria khusus, bandara juga melayani sektor kargo sebesar 2.008.247 kilogram.

General Manager AP I Balikpapan, Farid Indra Nugraha mengatakan, aktivitas yang dilayani ialah penerbangan kriteria khusus yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah,” kata Farid, Jumat (29/5).

Dengan pengalaman itu, AP I Balikpapan siap menerapkan prosedur pelayanan kepada penumpang dalam situasi New Normal. Hal itu sejalan dengan telah selesainya Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal di 15 Bandara yang dikelola oleh perusahaan.

Farid Indra Nugraha menjelaskan, pedoman ini dapat diterapkan begitu peraturan resmi mengenai situasi New Normal dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Pedoman Protokol Kesehatan tersebut mengatur secara detail prosedur yang dibutuhkan bagi calon penumpang perjalanan domestik dan internasional.

Dalam pedoman ini juga diinformasikan mengenai berbagai upaya pencegahan, penyebaran dan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura I termasuk juga pada penerapan social/physical distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh tidak hanya bagi penumpang tetapi juga bagi mitra usaha dan seluruh personil yang bertugas di bandara.

"Kami memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti Counter Check In, Trolly, Self Check In Machine, SCP (Tray & X Ray), Toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair dan lain sebagainya,” kata Farid, Jumat (29/5).

Otoritas bandara melakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan. Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, Angkasa Pura I mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Selain itu untuk pelaksanaan Physical Distancing, bandara mengatur jarak antrean minimal 1,5 meter pada area check in, security check point, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik. (fey)

Tags :
Kategori :

Terkait