Tidak Sembarangan, New Normal ada Syaratnya

Rabu 27-05-2020,23:11 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Penerapan New Normal di Samarinda tetap harus mengikuti sejumlah standarisasi. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda, baru-baru ini melayangkan perihal surat rekomendasi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Samarinda. Isi rekomendasi tersebut menyatakan sesuai analisa epidemiologi Diskes memberitahukan untuk situasi di Samarinda memasuki fase relaksasi pencegahan atau pengendalian Covid-19. Meskipun begitu, Diskes tetap mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang panduan pencegahan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Pun, surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha. "Rekomendasi sebagai mana dimaksud dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti analisa epidemiologi," terang Plt Dinkes Samarinda, Ismed Kosasih, Rabu (27/5/2020). Adapun fase akan dibagi menjadi tiga. Pertama diterapkan pada 1 Juni 2020, di mana OPD Pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN serta warga wajib menggunakan masker. "Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang di ruangan terbuka," ucapnya. Untuk tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak 1 meter dan menggunakan masker. "Sementara, tempat hiburan, taman, tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan catatan mengutamakan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," lanjutnya. Di fase kedua dilakukan pada 15 Juni 2020, yang mana tempat Pariwisata dapat dibuka kembali dengan standar dan protokol kesehatan. Pun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melanjutkan kembali proses Pilkada sesuai dengan peraturan perundangan dan tetap pada aturan protokol kesehatan menggunakan masker dan jaga jarak. "Di fase ketiga dimulai 1 Juli nanti, disitu sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar protokol kesehatan, menyediakan cuci tangan dan menggunakan masker," ucap Ismed. Namun, ia menegaskan status tanggap darurat Covid-19 di Samarinda masih diberlakukan. Sehingga peran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tetap berjalan optimal. "Kami harap berjalan optimal. Dinkes akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pelaporan hotline 112, kontak tracing, rapid tes dan swab secara massal serta terstruktur sebagai upaya dari deteksi dini pencegahan Covid-19," pungkas Ismed. (nad/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait