SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kembali menyoroti batas kewenangan lembaga pengawas media. Salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah pengaturan berita yang disampaikan melalui teknologi penyiaran dan berbagai platform digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability sekaligus Wakil Ketua Komisi Pendataan Dewan Pers periode 2025–2028, Dahlan Dahi menegaskan produk jurnalistik tetap menjadi ranah Dewan Pers.
Hal ini ia sampaikan seusai acara peringatan HUT ke-80 Serikat Perusahaan Pers (SPS), Dialog Media, dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Samarinda, Kamis, 6 November 2026.
Menurutnya, format dan teknologi yang digunakan untuk menyampaikan berita tidak seharusnya mengubah dasar pengaturan terhadap produk jurnalistik.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik ke Media Hanya 36 Persen, Dewan Pers Ingatkan Tantangan Pers Kian Berat
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai batas kewenangan tersebut telah melibatkan diskusi antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam pembicaraan itu, terdapat kesepahaman bahwa berita tetap berada dalam kewenangan Dewan Pers, sedangkan aspek platform dan saluran distribusinya berkaitan dengan ranah penyiaran.
“Kalau informasi itu adalah berita, maka pengaturannya harus tunduk di Dewan Pers. Karena Dewan Pers menjalankan amanat Undang-Undang Pers yang mengatur tentang pers,” ujar Dahlan.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat berita dapat disampaikan melalui beragam bentuk. Informasi jurnalistik bisa hadir dalam format teks, gambar, audio, maupun audio visual. Perbedaan bentuk tersebut merupakan persoalan jenis konten dan cara penyampaian, bukan dasar untuk mengubah kewenangan pengawasan terhadap produk jurnalistik.
Dahlan berharap kesepahaman antara Dewan Pers dan KPI dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Penyiaran. Kejelasan aturan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ketika produk jurnalistik disebarkan melalui teknologi penyiaran atau platform digital.
BACA JUGA: PWI Kaltim Ingatkan Pemilik Akun Medsos: Ingin Jadi Jurnalis, Tempuh Jalur yang Benar
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026.
Pembahasan perubahan regulasi tersebut menjadi perhatian karena perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengakses dan memperoleh informasi.
Dahlan juga mengingatkan pentingnya membedakan informasi secara umum dengan berita yang dihasilkan melalui proses jurnalistik. Menurutnya, sebuah informasi dapat disebut sebagai berita apabila telah melewati sejumlah prinsip dan standar yang menjadi dasar kerja pers.
Ia menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi penyaring dalam proses produksi berita. Ketiganya meliputi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta nilai-nilai publik yang berlaku di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Pengurus Baru SPS Kaltim Dikukuhkan di Balikpapan, Momentum Perkuat Ekosistem Pers Profesional