KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang yang tidak pernah terealisasi, diusulkan untuk dicabut.
Permintaan pencabutan perda tersebut datangnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar sebagai langkah administrasi sebelum pemerintah daerah melanjutkan rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa regulasi mengenai pembentukan Kecamatan Sedulang telah diterbitkan sejak 1999 saat masih menjadi Kabupaten Kutai, bertepatan dengan periode pemekaran wilayah Kutai Timur dan pelaksanaan otonomi daerah.
Namun, rencana pembentukan kecamatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terjadi perubahan wilayah administratif. Akibat perubahan tersebut, jumlah desa yang tersisa tidak lagi mencukupi persyaratan pembentukan sebuah kecamatan.
Baca Juga: DPMD Kukar Tengah Mengkaji Program Beasiswa untuk Perangkat Desa
“Jadi Kecamatan Sedulang ini meliputi desa-desa yang di dalamnya sekarang ada desa yang berada di Kutai Timur,” katanya, Sabtu 31 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan terdapat dua desa yang sebelumnya direncanakan masuk Kecamatan Sedulang, tetapi kini secara administratif berada di wilayah Kutai Timur. Kondisi itu membuat Perda yang telah diterbitkan tidak dapat diterapkan sebagaimana rencana awal.
Meski pembentukan Kecamatan Sedulang tidak terlaksana, regulasi tersebut masih perlu diselesaikan secara administratif sebelum pemerintah daerah melangkah lebih jauh dalam pembahasan pemekaran wilayah.
Menurut Arianto, pencabutan Perda lama menjadi salah satu tahapan yang sedang diupayakan DPMD Kukar seiring munculnya kembali wacana pemekaran Kecamatan Muara Kaman.
Baca Juga: Oktober 2027, Sebanyak 107 Kepala Desa di Kukar Akan Ikuti Pilkades Serentak
“Makanya, dalam prosesnya saat ini, ketika ada pembahasan berkaitan dengan wacana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, kami mengusulkan untuk dicabut dulu Perda berkaitan dengan Kecamatan Sedulang,” jelasnya.
Setelah regulasi tersebut dicabut, DPMD Kukar berencana mengupayakan percepatan proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman.
Dalam rancangan yang sedang dibahas, wilayah kecamatan hasil pemekaran nantinya diproyeksikan mencakup sedikitnya 10 desa.
Selain memenuhi kebutuhan administratif, pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek geografis untuk menentukan lokasi pusat pemerintahan kecamatan yang baru.
Arianto mengatakan penentuan ibu kota kecamatan masih berada dalam tahap diskusi.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah kemudahan akses bagi masyarakat dari seluruh desa yang akan masuk dalam wilayah pemekaran.
Baca Juga: Tak Ada Desa Tertinggal di Kukar, Dari 193 Desa 92 Diantaranya Berstatus Mandiri
“Kalau lokasi kecamatan itu sebaiknya yang bisa diakses oleh semua desa yang ada di wilayah itu. Jadi kan minimal ada 10 desa nanti yang akan menjadi wilayah pemekaran Kecamatan Muara Kaman,” terangnya.
DPMD Kukar menginginkan agar pembentukan kecamatan baru tidak hanya menghasilkan perubahan batas administratif, tetapi juga dapat mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, pemilihan lokasi ibu kota kecamatan menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Arianto menyebut Desa Bunga Jadi sebagai lokasi yang dinilai lebih strategis untuk menjadi pusat pemerintahan kecamatan hasil pemekaran.
Meski demikian, penetapan lokasi tersebut belum bersifat final karena masih menjadi bagian dari pembahasan rencana pemekaran.
“Jadi kalau kita lihat dari hasil kajian itu, yang lebih strategis adalah Desa Bunga Jadi,” pungkas Arianto. (adv)