Rizal Effendi. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim - Pemkot Balikpapan menanggapi temuan Pansus Pengawasan Percepatan Penanganan COVID-19. Mengenai PPN dan PPH. Yang dibebankan. Dalam nilai satuan bansos sembako. Berdasarkan temuan pansus, DPRD mengkritisi nilai satuan sembako. Yang telah disalurkan. Hanya berkisar di angka Rp 240 ribu. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, sejak awal, DPRD ikut terlibat. Dalam pembahasan anggaran. Yang akan digunakan. Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19. Khususnya nilai bansos pemkot. Untuk 70 ribu KK. Atau mencakup 30 persen jumlah KK. Di Balikpapan. Sehingga tidak tepat, jika DPRD mempersoalkan. "DPRD ikut membahas. Tidak ada dianggarkan masalah pajak," ujarnya, Rabu (13/5). Menurut Rizal, pemkot bisa saja membulatkan nilai satuan sembako. Rp 300 ribu per paket. Dengan menambah beberapa item. Namun ia balik mempertanyakan. Siapa yang akan menutup biaya PPN dan PPH. Serta biaya transpor dan kemasan, kalau bukan pemkot. "Pajak belum dianggarkan," ungkapnya. Pemkot juga mendapat laporan. Mengenai beberapa warga. Yang mendapati telur bansos. Dalam keadaan rusak. Ia menegaskan, pendistribusian bansos harus dilihat dari skala luas. Distribusi sembako pasti menuai pro kontra. Apalagi pelaksanaan di lapangan. Sebab tidak mudah. Menyiapkan barang-barang sembako. Seperti penyediaan sekitar 150 ribu piring telur. Di masa sulit. Seperti sekarang. "Silakan lapor ke kami. Nanti kami ganti," tegasnya. Rizal meminta masyarakat tidak membandingkan bantuan pemkot, Pemprov Kaltim, dan bantuan dari pemerintah pusat. Karena kapasitas dan nilainya memang berbeda. Pemkot masih berupaya. Supaya bantuan lain seperti stimulus bagi pengusaha yang bertahan tanpa melepas ikatan kerja dengan karyawan. "Ada banyak sekali bantuan. Jangan disoal. Saya mohon pengertian masyarakat," ungkapnya. (ryn/hdd)
Pajak Bansos di Balikpapan Memang Belum Dianggarkan
Kamis 14-05-2020,16:50 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :