Petugas saat menunjukkan tersangka kepada awak media. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury menyebut, pengedar sabu 65 kilogram terancam hukuman mati. "Ya karena ancaman di pasalnya begitu," ujarnya, Rabu (13/5). Setelah memeriksa Busman (33) dan Andry (32), kini polisi memburu pelaku lain dalam kasus ini. "Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya. Dari keterangan pelaku, keduanya diupah Rp 150 juta per orang, jika paket tersebut sampai ke Samarinda dan Sulawesi. Diketahui, sabu 65 kilogram tersebut berhasil diungkap dari razia kendaraan. Di jalan poros Bontang-Samarinda, Senin (11/5). Sabu tersebut disimpan pelaku di dua mobil. (bom/hdd)
Pengedar Sabu 65 Kg di Balikpapan Terancam Hukuman Mati
Kamis 14-05-2020,16:48 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :