Boleh saja masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) optimistis. Ibu Kota Negara (IKN) Baru pasti pindahnya ke Kaltim. Tapi faktanya hingga saat ini, IKN baru itu masih sebagai wacana. Payung hukumnya belum ada. DPR RI belum membahas itu. Terjeda lagi oleh kasus pandemi COVID-19. Anggaran negara tersedot penanggulangan wabah itu. Harapan satu-satunya adalah komitmen Presiden Jokowi bersama jajarannya. Semoga saja IKN baru terwujud sebelum masa kepemimpinan Jokowi berakhir. ------------------- GUBERNUR Kaltim Isran Noor sempat menyampaikan kekhawatirannya. Hal itu didengar para jurnalis yang biasa bertugas di lingkungan kantor Gubernuran. Disway Kaltim bahkan sempat mengutipnya dalam berita. Kekhawatiran Isran itu terkait kelanjutan IKN baru yang sudah ditetapkan di dua daerah di Kaltim; Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Jika proses IKN belum selesai semasa kepemimpinan Jokowi, bisa saja akan berubah lagi. Apa yang menjadi kekhawatiran gubernur itu bukan tanpa alasan. Banyak daerah di Jawa dan Sumatera yang mengaku siap menjadi lokasi IKN. Sementara atmosfer politik bisa saja berubah haluan. Dan kini upaya percepatan itu terhambat dengan adanya wabah corona. Entah sampai kapan. Kalau pun corona segera berakhir, maka pemerintah akan fokus pada pemulihan ekonomi terlebih dahulu sebelum bicara IKN. Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) yang juga Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengakui itu. Menurutnya, pemerintah belum ada rencana untuk melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, saat ini pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi virus Corona. "Belum ada info apapun terkait IKN, semua fokus COVID-19," ujar Bambang Brodjonegoro kepada INDOPOS, Disway News Network (DNN), Minggu (10/5) lalu. Namun saat ditanya terkait kabar penunjukan dirinya memimpin pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur itu, Menristek Bambang enggan berkomentar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah atau biasa dipanggil Castro menyebutkan bahwa ibu kota negara memang belum pernah diputuskan pindah. Alas hukum melalui undang-undang belum dibuat. Menurutnya, selama undang-undang pemindahan ibu kota negara tidak pernah disetujui dan diundangkan, maka pemindahan ibu kota hanya sebatas wacana atau diskursus saja. "Pemerintah saja yang seperti asap mendahului api selama ini. Presiden sudah mengampanyekan itu sepihak, tanpa ada alas hukum yang mendasari," jelas Castro. Baca Juga: Punjur- Ibu Kota Anggota DPR RI Dapil Kaltim Rudy Mas'ud pun mengakui jika kepindahan IKN ke Kaltim masih wacana. "Sampai detik ini, IKN itu masih di Jakarta. Pemindahan itu masih sebatas wacana. Memang banyak yang berasumsi, IKN (pemindahan) itu tertunda, atau bahkan enggak jadi. Karena berkaitan dengan anggaran," katanya kepada Disway Kaltim. Sementara itu, berkaitan dengan rancangan undang-undang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, atau RUU IKN, masih belum tersentuh pembahasan di DPR RI. "Sampai detik ini belum dibahas (di Baleg DPR RI). Sampai hari ini belum ada paripurna untuk mengesahkan itu. Saya memprediksi, besar kemungkinan itu (pembahasan RUU IKN) bisa tertunda," kata Rudy, mantan anggota Baleg yang kini ditugaskan di Banmus DPR RI, sejak April lalu. Padahal, beber ketua DPD Golkar Kaltim itu, draf RUU IKN tersebut telah masuk di DPR RI, dalam hal ini Baleg. Namun pembahasannya belum sama sekali dilakukan. Beberapa alasan belum adanya pembahasan, karena wabah pandemi COVID-19. Sehingga beberapa agenda pembahasan di Baleg tertunda. Termasuk tentang RUU IKN ini. Selain itu juga berkaitan dengan anggaran. Di mana, sebagian anggaran dialihkan ke penanganan COVID-19. "Draf sudah masuk. Pembahasan belum sama sekali. Karena ini berkaitan dengan anggaran. Belum ada pembahasan karena seperti diketahui sekarang lagi COVID-19," ungkapnya. Anggaran pembahasan 1 UU, memakan anggaran sekitar Rp 300-400 juta. "Itu baru pembahasan. Kalau keseluruhan, dari awal sampai jadi 1 UU, sekitar Rp 2 miliar. Intinya miliaran," tutur Rudy. HANYA TERTUNDA, BUKAN BATAL Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Awang Ferdian Hidayat berpikir sebaliknya. Kepada Disway Kaltim ia yakin bahwa Ibu Kota Negara (IKN) tetap pindah di Kaltim. Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020, kata dia, hanya untuk Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Awang Ferdian menjelaskan, setiap tahun Perpres ini pasti akan diubah. Lagi pula, rancangan undang-undang (RUU) terkait IKN, baru akan diajukan pemerintah ke DPR RI. “Karena belum dikasih ke DPR RI dan belum disahkan juga. Makanya muncul Perpres. Tapi, itu bukan menjadi sebuah keputusan, IKN gagal pindah ke Kaltim. Bukan seperti itu,” katanya kepada Disway Kaltim, melalui jaringan telepon, Selasa (12/5). Pembahasan RUU tertunda karena terjadi pandemi COVID-19. Sehingga, RUU bukan lagi menjadi fokus utama pemerintah RI. Melainkan penanganan wabah virus ini. Bahkan, sebagian besar anggaran dialihkan kepada anggaran percepatan penanganan virus corona. Pemindahan IKN tetap berjalan. Tapi menunggu masa pandemi COVID-19 ini selesai. Selanjutnya baru, menunggu RUU terkait IKN disetujui oleh DPR RI. RTRW ini pun dibuat untuk IKN saat ini. Karena masih di Jabodetabek. Tidak ada kaitannya dengan pemindahan IKN ke Kaltim. Ada sebelas poin yang menjadi sorotan di Perpres nomor 60 tahun 2020 ini sebagai fungsi Jabodetabek-Punjur. Yaitu pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik. Pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional. Pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri kreatif, pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. Kemudian ada pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya. Tapi, menurut Awang Ferdian, kalau nanti IKN pindah ke Bumi Etam, sebelas poin di atas juga akan ikut pindah ke Kaltim. “Kemarin sudah dipertegas oleh Bappenas dan Pramono Anung. Jadi, cuman tertunda ya. Bukan batal,” tegasnya. Jadi, ia meminta masyarakat Kaltim harus siap. Usai pandemi ini selesai, akan dihadapkan dengan progres pemindahan IKN. Tentunya, setelah RUU disahkan oleh DPR RI. “Jangan kecewa. Kita warga Kaltim harus tetap mempersiapkan diri,” terangnya. Memang, beberapa pihak sampai saat ini banyak yang tidak terima dengan pemindahan IKN ke Kaltim. Tidak hanya masyarakat Jakarta. Tapi, di beberapa daerah lain berpandangan hal yang sama. Karena banyak yang merasa dirugikan. Walaupun begitu, terkait pemindahan IKN ini tidak ada satu pun penolakan di tengah DPR RI maupun DPD RI. Walaupun, Awang berpikir mungkin saja ada salah satu DPD maupun DPR RI dari Jakarta pasti tidak setuju dengan rencana ini. “Sejauh ini sih, terkait pemindahan IKN ini semuanya sejalan,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya oleh Disway Kaltim, banyak kekecewaan dari sejumlah masyarakat di Bumi Etam kalau dilakukan pembatalan pemindahan IKN ke Kaltim. Mulai dari kalangan mahasiswa, tenaga pengajar sampai para elit politik. Tapi, di tengah kekecewaan mereka, Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan Pongrewa masih tetap optimistis IKN tetap pindah ke Kaltim. Tinggal menunggu waktu saja. Pemerintah pusat bukan lagi memikirkan pemindahan. Tapi, penyelesaian pandemi ini. Lagipula, tidak mungkin keputusan presiden serta merta dibatalkan. Lantaran persoalan COVID-19 semata. “Saya lihat, itu sebenarnya hanya langkah yang diambil Pak Presiden untuk memperkecil pro-kontra yang mulai memanas saat ini,” pungkasnya. (mic/dah)
IBU KOTA MASIH WACANA
Kamis 14-05-2020,02:19 WIB
Editor : Benny
Kategori :