"Pengawasan berkala sangat dibutuhkan agar hak konsumen dalam memperoleh BBM dengan takaran yang tepat dapat terlindungi secara maksimal," ujarnya.
Selain persoalan takaran, DPRD Paser juga menyoroti jenis BBM yang diperjualbelikan melalui Pertamini.
Agus mengingatkan bahwa usaha penjualan BBM eceran memiliki ketentuan terkait jenis BBM yang dapat dijual kepada masyarakat.
Menurut Agus, Pertamini semestinya hanya menjual BBM nonsubsidi. Sementara penjualan BBM bersubsidi melalui jalur eceran dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mengganggu tata kelola harga BBM di tingkat masyarakat.
BACA JUGA: Pemadaman Listrik Bergilir, Wabup Paser Soroti Dampaknya ke Pelaku Usaha dan Ekonomi Lokal
"Penjualan BBM subsidi di eceran dianggap melanggar aturan dan berpotensi merusak harga HET," tambahnya.
Agus menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada ketepatan takaran, tetapi juga memastikan jenis BBM yang diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan.
Meski meminta pengawasan diperketat, Agus menegaskan langkah pemerintah tidak semestinya hanya berupa penindakan.
Edukasi kepada para pemilik usaha Pertamini juga dinilai penting agar pelaku usaha memahami regulasi yang harus dipatuhi.
BACA JUGA: Tiga Jabatan Eselon II Pemkab Paser Masih Kosong, Pengisian Menunggu Arahan Bupati
Pemerintah daerah diminta segera menggelar sosialisasi secara masif kepada seluruh pemilik Pertamini di Paser.
Sosialisasi diharapkan menjelaskan batasan usaha, ketentuan alat ukur, serta aturan mengenai jenis BBM yang dapat diperjualbelikan.
Dengan kombinasi pengawasan, pemeriksaan lapangan, dan edukasi, DPRD berharap aktivitas penjualan BBM eceran dapat berlangsung sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.