BPBD Mahulu Tidak Melarang Warga Bakar Lahan, Tapi Harus Koordinasi
BPBD Mahulu saat melakukan pemantauan titik api karhutla.-(Foto/ Istimewa)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mahakam Ulu (Mahulu) memastikan tidak akan melarang masyarakat untuk membakar lahan pertanian di tengah musim kemarau.
Namun demikian, masyarakat diminta agar sebelum membakar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BPBD atau aparat kampung setempat, supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak yang meluas.
Sebagaimana diketahui, pembukaan ladang pertanian dengan cara dibakar masih menjadi tradisi masyarakat di Mahulu, Kalimantan Timur (Kaltim).
Imbauan BPBD lebih diarahkan pada koordinasi dan pemberitahuan sebelum pembakaran dilakukan, sehingga aktivitas masyarakat tetap dapat dipantau di tengah kondisi kemarau.
BACA JUGA: Karhutla Kaltim Berulang, Dishut Soroti Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar
Kepala Pelaksana BPBD Mahulu, Agus Darmawan mengatakan koordinasi diperlukan agar petugas dapat bergerak lebih cepat apabila terjadi kebakaran lahan yang meluas.
“Selalu berkoordinasi, jangan tidak berkoordinasi. Supaya kita bisa cepat memitigasi apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,” kata Agus, Rabu (23/9/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk memperhatikan ketentuan yang telah disampaikan BPBD, termasuk terkait luasan lahan agar tidak lebih dari 2 hektar.
Masyarakat yang hendak menyampaikan pemberitahuan kepada BPBD dapat menghubungi call center 0811 48 900 900.
BACA JUGA: Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bontang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Kutim
Agus juga mengingatkan adanya aturan terkait pembakaran, termasuk pembakaran ladang maupun sampah, sehingga masyarakat diminta tetap memperhatikan imbauan yang telah disampaikan BPBD.
“Jadi diimbau kepada masyarakat, untuk yang perlu melakukan pembakaran ladang, tolong memperhatikan beberapa imbauan-imbauan yang telah dilaksanakan atau dibuat oleh BPBD, sehingga tidak meluas ke area hutan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
