Hal tersebut terjadi di Jalan Swandi. Pemadaman di kawasan tersebut berlangsung lebih dari 3 jam karena terdapat jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang putus.
“Khusus terkait durasi padam yang terjadi di wilayah Jalan Swandi, pada saat tersebut juga terdapat gangguan pada jaringan distribusi berupa putusnya jaringan SUTM,” ungkapnya.
Dalam kondisi tersebut, petugas harus lebih dulu menangani jaringan yang mengalami gangguan dan memastikan seluruh bagian jaringan aman sebelum kembali dialiri listrik.
Karena itu, lama pemadaman di satu lokasi tidak selalu menunjukkan durasi pengaturan beban pada sistem secara keseluruhan.
BACA JUGA: Wawali Bontang Geram, Pemadaman Listrik Terjadi di Jam Kerja
Frekuensi pemadaman yang berulang juga membuat kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin tinggi.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah pemberitahuan melalui WhatsApp Channel yang terkadang diterima dalam waktu berdekatan dengan pelaksanaan pemadaman.
PLN memahami kebutuhan pelanggan mendapatkan informasi lebih awal. Namun, perubahan kondisi sistem membuat keputusan pengaturan operasi dapat berubah mengikuti keadaan pasokan dan kebutuhan listrik.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi sedini mungkin. Namun, karena kondisi sistem dapat berubah secara dinamis, pengaturan operasi dalam kondisi tertentu harus dilakukan mengikuti kondisi pasokan dan kebutuhan listrik secara real time,” ujarnya.
BACA JUGA: Listrik Kaltim Padam Bergilir, PLN Ungkap Empat Pembangkit Bermasalah
Adrian mengatakan mekanisme koordinasi dan penyampaian informasi kini menjadi bagian yang dievaluasi PLN. Tujuannya agar informasi yang diterima pelanggan dapat lebih cepat sekaligus tetap sesuai dengan kondisi sistem yang berlangsung.
Pelanggan dapat memperoleh informasi kelistrikan melalui PLN Mobile, Contact Center PLN 123, serta kanal resmi PLN.
Sementara terkait kompensasi, PLN tidak memberikan kepastian bahwa setiap pelanggan yang mengalami pemadaman akan otomatis mendapat kompensasi.
“PLN menjalankan ketentuan kompensasi kepada pelanggan sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian kompensasi akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Adrian.
BACA JUGA: Aliansi Rakyat Kaltim Soroti Pemadaman Listrik, Antrean BBM hingga Tambang Ilegal
PLN menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan yang masih dirasakan.