Lahan Terbatas, Dishub Samarinda Tolak Usulan Parkir Member di Pasar Pagi
Pengunjung keluar dari area parkir Pasar Pagi Samarinda.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menolak usulan penerapan sistem parkir member bagi pedagang di Gedung Pasar Pagi Samarinda. Kebijakan itu dinilai tidak menyelesaikan persoalan karena kapasitas ruang parkir di kawasan tersebut terbatas.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, persoalan parkir di Gedung Pasar Pagi bukan semata-mata terkait besaran tarif. Keterbatasan ruang parkir menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sistem yang diterapkan.
“Dari rekomendasi Andalalin, satuan ruang parkir sangat kecil, sangat minim,” kata Manalu saat dihubungi, Kamis, 17 September 2026.
Penolakan terhadap sistem member berkaitan dengan potensi kendaraan pedagang menggunakan ruang parkir dalam waktu panjang. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi ruang bagi pembeli yang datang secara bergantian.
BACA JUGA: Tarif Parkir Pasar Pagi Samarinda Dikeluhkan Pedagang, DPRD Dorong Skema Member
Keluhan soal biaya parkir sebelumnya disampaikan pedagang yang beraktivitas setiap hari di Pasar Pagi. Mereka harus mengikuti tarif parkir progresif dengan tarif maksimal Rp10.000 untuk sepeda motor, Rp25.000 untuk mobil, dan Rp35.000 bagi truk berukuran besar.
Tanpa skema langganan bulanan, pedagang pengguna sepeda motor dapat mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp300.000 per bulan apabila membayar tarif maksimal setiap hari.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Komisi III DPRD Samarinda mendorong kebijakan khusus, termasuk sistem member atau relaksasi tarif bagi pedagang.
Skema member serupa telah diterapkan di Segiri Grosir Samarinda (SGS). Di lokasi tersebut, tersedia tarif member bulanan sekitar Rp90.000 untuk sepeda motor dan Rp150.000 untuk kendaraan roda empat.
BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Pagi Disebut Diperiksa Penegak Hukum, Begini Jawaban Wali Kota Samarinda
Namun, Manalu menilai karakteristik Gedung Pasar Pagi berbeda dengan SGS. Menurutnya, sistem member tidak bisa serta-merta diterapkan karena ruang parkir di Pasar Pagi sejak awal sangat terbatas.
“Kemarin kita sampaikan juga rapat hearing di DPRD. Masyarakat pembelilah yang harus kita utamakan,” ujarnya.
Dishub mempertahankan sistem parkir progresif sebagai salah satu cara mengatur penggunaan ruang yang tersedia. Skema tersebut tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga untuk mendorong perputaran kendaraan di area parkir.
“Untuk mengatasi kekurangan ruang parkir dari aktivitas gedung Pasar Pagi, kita siasati dengan membuat parkir progresif,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
