KUKAR, NOMORSATUKALTIM— Ketua Pimpinan Wilayah (PW) LBH GP Anshor Kaltim Agus Shali , menyoroti adanya tarik menarik kepentingan antara hukum adat dengan hukum positif di Indonesia.
Hal itu ia tuangkan melalui karya tulis ilmiahnya yang dikirim ke DPP LBH Anshor.
Kaltim itu menjadi pemenang setelah mengangkat karya ilmiah berjudul “Konflik Kepentingan Hukum dalam Penerapan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Positif di Indonesia.”
Menurut Agus, tema tersebut berangkat dari pemikirannya mengenai tarik-menarik antara hukum adat dan hukum positif yang masih terjadi dalam praktik di sejumlah daerah.
"Ini sudah lama sekali saya pikirkan tentang konflik kepentingan hukum yang menjadi tarik-menarik antara hukum adat dan hukum positif dalam pelaksanaannya," ucap Agus, Senin 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum meratanya legitimasi pemerintah terhadap keberadaan hukum adat.
Agus mencontohkan sejumlah wilayah yang memiliki sejarah kerajaan dan tradisi hukum adat, tetapi keberadaan hukum adat tersebut belum secara resmi dilegitimasi oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, terdapat daerah yang telah memiliki peraturan daerah untuk mengakui dan melegitimasi pemberlakuan hukum adat di samping hukum positif.
"Yang pertama adalah legitimasi pemerintah terhadap hukum adat itu sendiri," ujarnya.
Agus mengatakan, persoalan menjadi lebih kompleks ketika hukum adat dan hukum positif diterapkan pada perkara yang sama.
Ia mencontohkan pelaksanaan ritual adat yang di dalam rangkaiannya ditemukan praktik perjudian. Menurut dia, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika tidak ada izin dari aparat kepolisian, sementara secara hukum positif perjudian merupakan tindak pidana.
Dalam salah satu kasus yang menjadi perhatiannya, aparat kepolisian pernah membubarkan kegiatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum positif.
Namun, tindakan itu kemudian mendapat respons dari lembaga adat setempat hingga aparat yang bersangkutan menjalani sidang adat dan dikenai sanksi adat.
"Padahal di satu sisi, Kapolres ingin menegakkan hukum positif. Pasal 303 kan tidak boleh melakukan tindak pidana perjudian."
"Tetapi pada praktiknya akhirnya hukum positif itu kalah dengan hukum adat,"jelasnya.