Bankaltimtara

DPRD Kukar Soroti Penerbitan Surat Kepemilikan di Lahan Eks Tambang

DPRD Kukar Soroti Penerbitan Surat Kepemilikan di Lahan Eks Tambang

Suasana RDP DPRD Kukar bersama KTNA membhas terkait lahan bekas tambang.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat kepemilikan atau surat penguasaan tanah yang berkaitan dengan lahan bekas tambang yang akan dimanfaatkan oleh petani di Kecamatan Sanga Sanga.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pemanfaatan lahan eks tambang di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Senin, 31 Agustus 2026.

Camat Sanga Sanga, Sudarmadi mengatakan, lahan eks tambang pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian apabila kondisi lahannya memungkinkan.

Namun, menurutnya lahan eks tambang tidak serta-merta dapat diterbitkan surat kepemilikan seperti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) maupun Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

BACA JUGA: DPRD Kukar Dorong Pelepasan 13.000 Hektare KBK di Bukit Pariaman 

"Pada intinya, eks tambang itu bisa digunakan untuk pertanian jika lahannya memungkinkan. Yang kedua, untuk eks tambang itu dilarang menerbitkan surat kepemilikan dalam bentuk baik itu SPPT maupun SKPT," ujarnya.

Sudarmadi menjelaskan, persoalan yang dibahas dalam RDP bermula dari keinginan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) memanfaatkan lahan eks tambang untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena belum mendapat izin dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

"KTNA ingin menggunakan lahan eks tambang untuk pertanian, perkebunan, peternakan. Hanya dari pihak perusahaan itu belum memberikan izinnya," jelasnya.

BACA JUGA: Terkendala Status Kawasan Hutan, Warga Bukit Pariaman Berharap Lahan Pertanian Kembali Diakui

Ia menilai kegiatan penambangan di lokasi tersebut sudah tidak berlangsung. Akan tetapi, pihak perusahaan masih menganggap IUP mereka belum berakhir.

"Kita dari KTNA sudah menyatakan bahwa itu sudah tidak ada penambangan lagi. Cuma karena dari pihak penambang masih menganggap IUP-nya masih ada, sehingga untuk saat ini belum bisa digunakan untuk digarap oleh KTNA," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kukar, Rahmad Darmawan mengatakan, persoalan tersebut menunjukkan masih banyak lahan  eks tambang di Kukar yang statusnya belum jelas.

Oleh karena itu, DPRD Kukar mendorong seluruh lembaga dan instansi terkait lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat penguasaan atau kepemilikan tanah yang berkaitan dengan kawasan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: