Kampung Dumaring di Berau Jadi Pilot Project Nasional Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Kampung Dumaring, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, menjadi salah satu percontohan nasional dalam pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat ini, proses pengakuan tersebut masih berjalan, terutama pada tahap penyusunan dan pemetaan wilayah adat sebagai dasar legalitas masyarakat hukum adat di kampung tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, Kampung Dumaring merupakan salah satu kampung yang telah melewati tahapan verifikasi pemerintah daerah dan kini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.
“Yang cukup menggembirakan, Kampung Dumaring yang sudah kita verifikasi itu bahkan akan menjadi pilot project dari Kementerian ATR terkait pengakuan masyarakat hukum adat,” kata Tenteram belum lama ini.
BACA JUGA: Dua Kecamatan di Mahulu Serahkan Dokumen Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Ia menjelaskan, tim dari kementerian bersama Kantor Pertanahan Berau telah turun langsung ke Dumaring untuk melihat kondisi lapangan sekaligus membahas proses penetapan wilayah adat.
Menurutnya, pemerintah pusat menilai kejelasan objek dan subjek hukum adat menjadi aspek penting sebelum pengakuan resmi diterbitkan melalui surat keputusan kepala daerah.
“Staf ahli kementerian sudah datang langsung ke Dumaring. Kepala BPN Berau juga menyampaikan bahwa sebelum SK bupati tentang pengakuan masyarakat adat diterbitkan, objeknya yaitu tanah adat ini harus jelas terlebih dahulu,” ujarnya.
Saat ini, proses pemetaan wilayah adat Dumaring masih terus dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan instansi teknis terkait.
BACA JUGA: Desa Kedang Ipil Terima SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pertama di Kukar
Tenteram menyebut, pemetaan menjadi tahapan paling krusial dalam proses pengakuan MHA karena banyak usulan masyarakat adat yang terkendala akibat belum jelasnya batas wilayah yang diklaim.
Ia mengungkapkan, dari 18 proposal pengajuan MHA yang masuk ke Pemkab Berau, baru 4 yang berhasil diverifikasi. Sementara sisanya masih mengalami hambatan, terutama pada penentuan batas wilayah adat.
Adapun usulan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Di Kecamatan Sambaliung terdapat satu kampung yakni Long Lanuk.
Kecamatan Batu Putih memiliki 2 kampung, yaitu Tembudan dan Dumaring. Kemudian di Kecamatan Segah terdapat empat kampung, yakni Tepian Buah, Long Ayan, Punan Mahakam, dan Long Ayap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

