Bupati PPU “Tuding” Wakil Rakyat Halangi Investasi

Selasa 05-05-2020,12:34 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy. (Robbi/Disway Kaltim) Penajam, Diswaykaltim.com - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat mengakhiri sambutan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD PPU, Rabu (29/4/2020) lalu, “curhat” dan kecewa atas perlakuan DPRD PPU yang menghalang-halangi investasi. “Tapi saya juga ingin menyampaikan kepada ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan anggota DPRD yang terhormat. Seandainya rekomendasi bapak-bapak kami jalankan, sesuai dengan paripurna-paripurna yang lalu, paling tidak catatan saya adalah soal pendapatan daerah, yang mana terakhir saya mendapatkan perlakuan yang kurang baik,” ujarnya. Yang dimaksud AGM perlakukan tidak baik itu yakni penghentian investasi di Pelabuhan Benua Taka atau pelabuhan pemerintah di Bulu Minung. Padahal menurut AGM, pemerintah tak mudah mendapatkan investasi ini. “Apalagi dalam setiap paripurna saya dituntut untuk meningkatkan APBD dan yang lain-lainnya,” sesal AGM. Karena itu, ia memohon kepada DPRD PPU agar tidak melakukan hal tersebut. Karena sejatinya, menurut AGM, dewan tak memiliki wewenang untuk menghentikan investasi mandiri di PPU. “Saya juga sedih kalau setiap paripurna saya selalu dituntut untuk meningkatkan-meningkatkan-meningkatkan. Tapi di lapangan saya merasa tidak didukung,” ucapnya. Kata AGM, investor harus dilayani dengan baik: izin usaha dipermudah. Agar para investor nyaman berinvestasi di daerah. Saat ini pun pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah menyiapkan strategis untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. “Sesuai dengan instruksi presiden, Pemda harus mempermudah izin pelaku usaha yang ingin menanam investasi di daerah. Terkait dengan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan investasi,” bebernya. AGM sengaja menyampaikan secara terbuka “keluhan” tersebut agar wakil rakyat mendengarkan dan mengetahuinya. “Ini juga merupakan suatu curhat saya kepada DPRD secara terbuka. Bukan secara tertutup,” ungkapnya. Menyikapi keluhan tersebut, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy menegaskan, pihaknya secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menghentikan investasi di pelabuhan pemerintah di Bulu Minung. “Saya sebagai ketua DPRD tidak pernah mengeluarkan pemberhentian terkait investasi yang dimaksud itu,” tegasnya. Lagipula menurut Jhon, DPRD tidak memiliki hak untuk memberhentikan kegiatan pemerintah daerah. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah apabila terdapat kesalahan. “Mungkin saja ada kesalahan dengan yang disampaikan Pak Bupati,” ucap Jhon. Pun demikian dengan Komisi III DPRD PPU. Memang mereka pernah melakukan sidak atas laporan masyarakat terkait pembangunan tangki timbun. “Kalau sidak itu memang kewajiban DPRD dan akan menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah atau dinas terkait. Jika memang di sana ada kesalahan,” jelasnya. Anggota Komisi III DPRD PPU Zaenal Arifin menambahkan, seharusnya bupati bisa menerima masukan yang telah disampaikan wakil rakyat. Karena DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. “Kalau saya lihat bupati terlalu laju. Menanggapi pembangunan tangki timbun itu terjadi akhir 2019. Saya di Komisi III mendapat laporan dari masyarakat. Jadi ada sidak,” ucap Zainal. “Saya menanggapi ini karena bupati menyampaikannya pada penyampaian rekomendasi LKPJ,” lanjutnya. Ia menegaskan, bupati PPU kurang tepat jika menganggap DPRD menghalangi investasi di kabupaten tersebut. “Seandainya pengerjaan itu benar, kita sebagai anggota dewan justru senang. Kita ini ingin PPU ini maju,” sebutnya. Kata Zainal, tudingan itu juga dirasa salah tempat. Pasalnya, eksekutor pembangunan itu Pemkab PPU. Artinya, kebijakan muncul dari bupati. “Masak DPRD bisa menghentikan. Waktu itu kami sidak dan minta berhenti dulu. Pihak terkait kami panggil. Dan memang diakui pihak pemerintah ada kesalahan. Sehingga dibongkar,” urainya. Ia mengungkapkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Desember 2019 bertujuan menindaklanjuti sidak yang dilakukan wakil rakyat pada November 2019. Kala itu Sekretaris Komisi III DPRD PPU Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan, pihaknya dan pemerintah sepakat menghentikan proyek pembangunan tangki timbun tersebut. Pasalnya, proses pembangunan itu ditemukan kesalahan prosedur administratif. “Ada juga Asisten 2 Setkab PPU, Kepala Dishub dan Bagian Aset. Memang diakui ada kesalahan prosedur dalam pembangunan itu,” ujar Ilhamdani kepada awak media usai RDP. Ilhamdani menjelaskan, DPRD PPU menganggap investasi tersebut sangat baik. Namun ia berharap proyek-proyek investasi lewat Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) harus melalui jalur administrasi yang benar. Sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial. “Kesalahan prosedur saja. Seharusnya ada lelang investasi. Tapi ini belum ada. Takutnya jadi temuan ke depannya,” ucap Ilhamdani. Sesuai notulen rapat, Asisten II Pemkab PPU, Ahmad Usman turut menyepakati keputusan itu. Karena itu, pada 25 November 2019, kegiatan pembangunan tersebut dihentikan. Usman menyebut, Dinas Perhubungan PPU dapat mengembalikan posisi lahan seperti di awal. Karena terjadi perubahan aset. “Kami sudah diskusi dengan bupati dan kami putuskan untuk menghentikan pekerjaan. Karena tidak sesuai,” jelas Usman kala itu. (rsy/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait