KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim menilai pencegahan perkawinan anak harus dicegah sejak dini.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni, melalui Nurhaya mengungkapkan, persoalan perkawinan anak masih membutuhkan perhatian serius.
Karena Kutim disebut berada dalam tiga besar daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Kaltim.
Kondisi tersebut menunjukkan pencegahan tidak dapat hanya dilakukan setelah perkawinan terjadi.
“Kita tahu sendiri bahwa angka perkawinan anak di Kutim itu cukup tinggi, bahkan masuk tiga besar di Kaltim, angka tidak sekolah juga menjadi permasalahannya,” kata Nurhaya.
BACA JUGA:Hampir Tiap Pekan Hearing soal Sengketa Lahan, DPRD Kutim Waspadai Konflik Horizontal
Menurut Nurhaya, pendekatan pemenuhan hak anak menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.
Anak perlu mendapatkan akses pendidikan, pengasuhan, kesehatan, perlindungan, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang, sebelum menghadapi persoalan yang masuk kategori perlindungan khusus.
Ia menjelaskan, intervensi sejak awal diperlukan agar persoalan yang dihadapi anak tidak berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya bekerja pada tahap penanganan, tetapi juga membangun sistem pencegahan dari lingkungan terdekat anak.
“Jadi, sebelum terjadi perlindungan khusus, anak itu kan perlu penanganan yang kompleks."
BACA JUGA:Akibat Pembukaan Lahan, Keberadaan Mata Air Batu Putih di Kecamatan Kaliorang Terancam
"Sebelum terjadi di klaster 5, perlindungan khusus, sebaiknya itu pemenuhan hak anak dulu,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pendidikan.
Anak yang keluar dari sekolah dinilai kehilangan salah satu ruang penting untuk memperoleh pengetahuan, membangun pergaulan yang sehat, sekaligus merencanakan masa depan.