"Jadi bisa dipastikan ini merupakan modus penipuan online, bukan transaksi narkotika yang sebenarnya,” tegas Erwin.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan banyaknya grup media sosial yang beranggotakan pengguna dari berbagai daerah.
Dengan cara itu, mereka dapat menjangkau lebih banyak calon korban tanpa harus bertemu secara langsung.
“Mereka menyebarkan penawaran ke berbagai grup media sosial, terutama di wilayah Kalimantan Timur. Modus seperti ini juga ditemukan di daerah lain,” katanya.
Meski modusnya telah teridentifikasi, proses pengungkapan pelaku tidak mudah. Salah satu hambatan terbesar adalah minimnya laporan dari korban yang telah mengalami kerugian akibat aksi tersebut.
“Korban biasanya enggan melapor karena sejak awal memang berniat membeli barang terlarang. Akibatnya, pelaku merasa leluasa menjalankan aksinya,” jelas Erwin.
BACA JUGA:Diduga Hendak Curi 1,2 Ton Buah Sawit Milik Perusahaan, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi
Atas temuan itu, Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Kapolres Kutim serta jajaran kepolisian di wilayah lain.
Hasil penyelidikan juga diteruskan kepada Satreskrim Polres Kutim untuk didalami sebagai dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan akun yang menawarkan jual beli narkotika di media sosial. Selain melanggar hukum, transaksi seperti itu juga berpotensi menjadi sasaran penipuan."
"Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.