Segini Jumlah Pengeluaran Warga PPU yang Dianggap Miskin Versi BPS

Senin 27-07-2026,12:40 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Achmad Syamsir Awal

PPU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pusat Statistik (BPS) PPU membeberkan besaran nominal batas garis kemiskinan. 

Warga di PPU yang memiliki tingkat pengeluaran di bawah Rp633.181 per kapita per bulan, resmi dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Kepala BPS PPU, Suko Haryono, mengatakan angka Rp633.181 tersebut merupakan batas pengeluaran minimum per individu dalam satu bulan, untuk memenuhi kebutuhan dasar pokok, baik makanan maupun non-makanan.

"Angka Rp633.181 itu hitungannya per kapita per bulan. Jadi, setiap kepala atau jiwa meskipun dia baru lahir satu hari sudah langsung masuk dalam hitungan per kapita tersebut," katanya, Senin 27 Juli 2026.

BACA JUGA:Antisipasi Tumbang Saat Hujan Deras, BPBD PPU Pangkas Pohon Lapuk di Ruas Protokol

Suko memberikan gambaran simulasi perhitungan untuk satu rumah tangga. 

Apabila dalam satu keluarga terdiri dari empat anggota keluarga, misalnya ayah, ibu, dan dua anak, maka batas minimum pengeluaran dasar keluarga tersebut diakumulasikan sesuai jumlah anggota rumah tangga.

"Berarti kalau dalam satu keluarga ada empat orang, tinggal dikalikan saja Rp633.181 dikali empat, yaitu sekira Rp2,53 juta per bulan." 

"Jika total pengeluaran keluarga tersebut berada di bawah angka minimum itu dalam satu bulan, maka tergolong miskin," jelasnya.

BACA JUGA:Sambil Mancing, Bupati PPU Paparkan Target Penyediaan Layanan Air Bersih

Mengenai dasar penetapan angka tersebut, Suko menerangkan, bahwa BPS mengacu pada standar rekomendasi kecukupan energi harian, untuk garis kemiskinan makanan (GKM). 

Yang mana sebagai kebutuhan dasar disetarakan dengan konsumsinya mencapai yaitu sebesar 2.100 kilo kalori per kapita per hari.

Guna mengukur nilai riil dari kecukupan kalori tersebut di tingkat daerah, BPS melakukan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). 

Melalui Susenas, BPS mencatat pola konsumsi masyarakat serta menghitung rata-rata harga per kalori makanan dan kebutuhan pokok non-makanan yang berlaku spesifik di Kabupaten PPU.

Selain garis kemiskinan, Suko Haryono juga memaparkan indikator kualitatif lainnya yang digunakan untuk mengukur peta kemiskinan. 

Kategori :