Terlibat Peredaran Narkoba, Petugas Rutan Balikpapan Diringkus Polda Kaltim

Rabu 29-04-2020,16:07 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Ketiga pemain narkoba di Rutan Kelas IIB Balikpapan yang diamankan Dit Reskoba Polda Kaltim. (ist) ===================== Balikpapan, Diswaykaltim.com - Dit Reskoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kota Balikpapan, pada Senin (27/4/2020) kemarin. Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, peredaran narkoba ini terjadi di Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan, tepatnya di sekitar pangkas rambut pinggir jalan besar. Kemudian dipimpin Kasubdit III AKBP Musliadi Mustafa, pihaknya langsung melakukan penindakan Senin siang pukul 12.30 Wita. Dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (36) warga Perumahan Papan Lestari, RT 44 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Selanjutnya AB dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. “ Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu paket sabu sebanyak 100 gram dan lima paket sebanyak 10 gram. Serta timbangan digital, handphone dan dua bungkus plastik klik,” terang Shaury, Rabu (29/4/2020). Kepada petugas, AB mengatakan kalau barang tersebut merupakan milik FR, warga binaan di Rutan Kelas II B Balikpapan. “Dalam bertransaksi narkoba di dalam Rutan. FR ternyata di bantu oleh seorang petugas Polsuspas berinisial MF (34). Dimana sehari sebelum pengungkapan, petugas itu telah memasukkan sabu ke dalam Rutan sebanyak 400 gram,” beber Shaury. Akibatnya, MF turut diamankan setelah Dit Reskoba berkoordinasi dengan Kepala Rutannya. “Petugas Rutan ini kami amankan di sebuah kosan di Kawasan Sungai Ampal. Dengan barang bukti dua unit handphone,” terangnya. Usai mengamankan AB dan MF. Petugas kembali bergerak mengamankan FR sekitar pukul 19.00 Wita di dalam Rutan. Kini ketiga komplotan ini sudah mendekam dalam sel Mapolda Kaltim. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan masa kurungan penjara paling minim 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Bom/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait