Ramadan tahun ini pastinya akan terasa beda. Untuk pertama kalinya dalam sejarah anjuran salat tarawih dilakukan di rumah. Seperti imbauan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim pekan lalu. Bagaimana ormas Islam ternama menyikapi hal ini? ----------------- SURAT kabar Al Riyadh mengabarkan seruan Dr Abdul Latif Al Sheikh. Ia adalah Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi. Al Sheikh meminta agar salat Tarawih selama Ramadan dilakukan di rumah masing-masing. Seruan tersebut menyusul kebijakan penangguhan salat di masjid yang belum akan dicabut hingga pandemi coronavirus disease (COVID-19) berakhir. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh masjid di Arab Saudi. Termasuk Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Penerapan salat di rumah senada dengan saran dan instruksi dari Kementerian Kesehatan Saudi, untuk berhati-hati dan menjaga jarak selama pandemi virus corona. Pun begitu dengan Oman. Otoritas setempat melarang pertemuan massal selama Ramadan. Seperti yang dilansir NU online, masjid-masjid di sana ditutup. Salat berjamaah dan salat tarawih ditiadakan selama Ramadan. Meski demikian, muazin tetap diizinkan mengumandangkan azan di masjid-masjid tersebut. Hingga Selasa (21/4) kemarin, merujuk data worldometers ada 1.508 kasus corona di Oman. Sebanyak 8 orang di antaranya meninggal dunia dan 238 dinyatakan sembuh. Oman pun menerapkan lockdown di Ibu Kota Muscat. Sejak 10 April hingga 8 Mei. Beberapa negara di Timur Tengah, seperti Iran, Yordania dan Mesir juga melarang pelaksanaan Tarawih di masjid-masjid.Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah membuat seruan serupa selama pandemi ini. Menanggapi hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan buku saku. Tuntunan ibadah dalam kondisi darurat COVID -19. Diterbitkan pada 21 Maret 2020 lalu. Tuntunan ini lebih dulu dikaji oleh Majelis Tarjih. Agar sesuai dengan nilai dasar ajaran Islam dengan memperhatikan Alquran, hadis, kaidah fikih, dan kondisi kekinian pandemi COVID-19. Mereka pun membagikan buku elektronik untuk tuntunan ibadah. Ketua PW Muhammadiyah Kalimantan Timur (Kaltim) KH Suyatman mengatakan, hal itu sesuai surat edaran Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. “Dengan tetap mempertimbangkan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya. Apa yang diperintahkan Nabi SAW dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan,” katanya kepada Disway Kaltim. Dalam tuntunan ibadah itu, tertuang tata cara ibadah dalam kondisi darurat di masa pandemi COVID-19. Dibahas pula soal penanganan jenazah pasien COVID-19, hingga mengganti salat Jumat menjadi Salat Zuhur. Mengenai ibadah Ramadan, Suyatman menyebut seluruh ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. “Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya. Termasuk kegiatan Ramadan yang lain,” ujarnya. Kegiatan Ramadan yang dimaksud antara lain ceramah agama secara tatap muka, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang lainnya dalam satu tempat. Untuk ibadah puasa, Muhammadiyah mewajibkan untuk menjalankan puasa karena itu merupakan ibadah wajib. Kecuali jika ada yang berhalangan karena menjaga kondisi imun tubuhnya di tengah pandemi. Boleh tidak berpuasa. “Bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” bebernya. Untuk tenaga medis yang merawat pasien COVID-19, boleh tidak berpuasa karena menjaga kekebalan tubuhnya. Apalagi jika tenaga medis tersebut harus secara terus-menerus merawat pasien COVID-19. Mengenai pelaksanaan Idulfitri, kata Suyatman, jika pandemi belum mengalami penurunan. Salat Idulfitri ditiadakan. Demikian pula dengan kegiatan pendukung lainnya, seperti pawai takbir, halalbihalal, dan mudik. “Meskipun salat Idulfitri sifatnya Sunnah Muakadah yang berarti ibadah yang sangat dianjurkan, serta merupakan syiar agama yang amat penting, karena demi mencegah penularan COVID-19, ditiadakan,” ujarnya. Dia pun meminta kepada umat Islam untuk memperbanyak zakat, infak dan sedekah. Penyalurannya dimaksimalkan untuk pencegahan dan penanggulangan wabah corona. Meski ibadah berjamaah ditiadakan selama pandemi, panggilan azan tetap dikumandangkan. Namun, ucapan yang bermakna panggilan salat itu diganti dengan salat di rumah. “Azan dikumandangkan dengan mengganti kalimat ḥayya alaṣ-ṣalah dengan ṣallu fi riḥalikum atau shollu fi buyutikum atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat,” tegasnya. Saat ini, panggilan azan tersebut sudah dilakukan di seluruh masjid Muhammadiyah. Masjid tersebut juga sudah tidak lagi menggelar salat berjamaah. “Tuntunan ibadah ini tertuang dalam Surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Maklumat itu sama saja dengan perintah, maka setiap pengurus, anggota, apalagi kader Muhammadiyah harus mengikutinya,” tambahnya. Pandemi ini harus dilawan dengan kebersamaan dan ikhtiar yang kuat. Seluruh lapisan masyarakat, tak memandang status sosial dan agama, harus bekerjasama melewati musibah yang melanda Indonesia saat ini. “Dan akhirnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk banyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Alquran, berzikir, berselawat atas Nabi, dan kunut nazilah secara individu serta dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah, semoga COVID-19 segera diangkat oleh Allah,” bebernya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) Kaltim. Ketua NU Kaltim Fauzi A Bahtar mengungkapkan mengikuti imbauan dari Pengurus Besar NU. Tentang Protokol NU Peduli COVID-19. “PBNU mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri 1441 Hijriyah. Imbauan khusus ini mengingat masih meluasnya penyebaran COVID-19,” terangnya kepada Disway Kaltim, Senin (20/4). Surat edaran diawali dengan ungkapan duka mendalam PBNU kepada seluruh keluarga penderita terkonfirmasi positif yang meninggal dunia. Terhadap semua penderita. Semoga diberi kesabaran dan kesembuhan dan pandemi COVID -19 segera berakhir. Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini. Menjalankan salat Tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri selama pandemi COVID-19, agar dilaksanakan di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran COVID-19. yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, tali silaturahim dan hubungan sosial antar sesama dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah tetap harus diperkuat. Namun, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Aturan tersebut juga termasuk mudik Lebaran,” pungkasnya. (mic/dah) */Naskah ini sudah terbit di SKH Disway Kaltim pada Edisi 21 April
Tahun Ini, Bisa Tanpa Idulfitri
Jumat 24-04-2020,15:14 WIB
Editor : Benny
Kategori :