Sebelumnya Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menegaskan proses penegakan disiplin terhadap para ASN yang diduga terlibat masih berlangsung.
BACA JUGA: Sekda Kutim soal ASN Palsukan Absen: Bisa Dipecat
Ia menjelaskan, sanksi terberat dapat berupa pemberhentian apabila pelanggaran masuk kategori berat, termasuk membolos kerja tanpa izin dalam jangka waktu tertentu.
“Sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan, tanpa izin, membolos, itu masuk sanksi berat,” tandasnya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap 15 ASN tersebut masih dilakukan melalui tahapan pemeriksaan atasan langsung, evaluasi elektronik, hingga sidang Majelis Kode Etik.
Sebagai langkah awal, akses layanan E-Kinerja milik pegawai yang diduga terlibat juga telah diblokir sementara hingga proses selesai.