Syarif mengungkapkan, pada hari pertama pembukaan posko sudah terdapat beberapa warga yang mengajukan perubahan alamat domisili.
BACA JUGA: DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bontang Menilai, Ada Celah Putusan MK soal Sengketa Sidrap
“Laporan sementara dari petugas di lapangan sudah ada lima permohonan yang masuk untuk proses perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutai Timur,” ungkapnya.
Ia berharap antusiasme masyarakat terus meningkat sehingga proses pemutakhiran data penduduk di Sidrap dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan pelayanan di lapangan.
Selain itu, keberadaan posko disebut bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat. Jika sebagian besar dokumen warga telah selesai diperbarui, maka pelayanan posko akan dihentikan secara bertahap.
“Kalau dokumen warga sudah banyak yang selesai dan pelayanan dianggap cukup, maka posko akan kami hentikan. Yang penting masyarakat sudah terlayani dengan baik,” tutupnya.