2 Posko Adminduk Dibuka, Warga Sidrap Kini Lebih Mudah Urus Perubahan Alamat
Petugas Disdukcapil Kutim bersama aparat desa dan warga berfoto usai pembukaan Posko Pelayanan Adminduk di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.-(Foto/ Istimewa)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka 2 posko pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah Kampung Sidrap.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penyesuaian dokumen kependudukan pascapenetapan batas wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan pembukaan posko dilakukan sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat agar pengurusan dokumen tidak perlu dilakukan hingga ke kantor Disdukcapil.
“Posko ini kami buka untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penyesuaian dokumen kependudukan. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu 13 Mei 2026.
BACA JUGA: Warga Sidrap Terancam Kehilangan BLT hingga PKH, Terdampak Putusan MK
BACA JUGA: Pemkab Kutai Timur Layangkan Surat Resmi ke Bontang Terkait Pelayanan Kependudukan di Sidrap
Ia menjelaskan, sebelumnya fasilitasi pelayanan sebenarnya sudah berjalan secara informal. Namun, karena masih banyak warga yang belum memperbarui dokumen kependudukannya, maka pemerintah membuka posko resmi di lapangan.
Menurutnya, terdapat 2 titik pelayanan yang saat ini mulai beroperasi di kawasan Sidrap. Kedua lokasi tersebut dipilih agar dapat menjangkau masyarakat lebih dekat dan mempercepat proses pelayanan.
“Posko pelayanan dibuka di dua titik, yakni di kediaman Ketua RT 14 dan satu lagi di kediaman Kepala Dusun Pinang,” jelas Syarif.
Ia menyebutkan, penyesuaian dokumen penting dilakukan agar data kependudukan masyarakat sesuai dengan domisili administrasi yang berlaku saat ini di Kabupaten Kutai Timur.
BACA JUGA: Tanggapi Polemik Kampung Sidrap, Mahyudin: Tak Perlu Ribut, Hormati Putusan MK
“Prinsipnya kami hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalau warga membutuhkan perubahan alamat, maka kami fasilitasi langsung melalui posko,” katanya.
Pelayanan tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, hingga Disdukcapil Kutim. Dengan sistem jemput bola tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan adminduk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: