Rasionalisasi Anggaran THR 3.568 ASN di Lingkungan Pemkab PPU

Senin 20-04-2020,14:36 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Sekda PPU Tohar. (Robbi/Disway Kaltim) (Robi/DiswayKaltim) ============ PENAJAM, Diswaykaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) segera menyesuaikan anggaran terkait tunjangan hari raya (THR). Hal itu terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani. Dimana pejabat negara serta pejabat eselon I dan II tahun ini dipastikan tidak mendapat gaji ke-13. Sebagai dampak penanganan wabah COVID-19 secara nasional. "Himbauan sih belum ada. Tapi kita lakukan lagi penyesuaian anggaran sesuai keputusan," jelas Plt Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Hairudin Nise, Jumat (17/4/2020) lalu. Jumlah pegawai eselon II di lingkungan Pemkab PPU sebanyak 29 orang dan tak memiliki pegawai eselon I. Sedangkan untuk eselon III ke bawah. Mulai dari administrator, pengawas dan pelaksana, jumlahnya mencapai 3.568 pegawai. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU Tohar menyebutkan pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. "Secara prinsip kami mengikuti kebijakan. Karena itu sudah kebijakan nasional. Namanya kebijakan memang ada kalanya tidak memuaskan semua pihak," ucapnya. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPRD. "Kecuali ASN yang ada di lingkup TNI-Polri” kata Tohar. Bahkan, jumlah THR yang diterima juga akan berkurang. Kalau tahun lalu, gaji ke-13 yang diterima mencakup gaji pokok plus tunjangan plus tunjangan kinerja (tukin). "Nah, sekarang ini plus tunjangan yang melekat. Jadi, kalau pejabat eselon III hanya dapat gaji plus tunjangan yang melekat sesuai jabatannya saja," tutupnya. (RSy/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait