Salat Idulfitri di Rutan Kelas IIB Balikpapan. (Foto Arieansyah)
Baikpapan, DiswayKaltim - Sebanyak 314 warga binaan Rutan Kelas IIB Balikpapan mendapat remisi pada momentum Lebaran Idulfitri 1440 Hijriah.
Remisi berlaku mulai hari pertama Lebaran, usai salat Idulfitri. Jumlah warga binaan tersebut seluruhnya berstatus narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Febie Dwi Hartanto mengatakan, jumlah yang menerima remisi tersebut terdiri dari dua ketegori, yakni RK I dan RK II.
"Kalau RK I, itu yang menerima remisi, lamanya bervariasi. Ada yang 15 hari, sampai sebulan. Kalau RK II, itu yang sampai bebas. Karena sudah berada di masa akhir hukuman. Ya biasanya masa hukumannya tinggal satu bulan. Yang RK I, jumlahnya 307 orang. Dan RK II, berjumlah 7 orang," katanya, Rabu (5/6).
Remisi secara simbolis diberikan sesaat sebelum salat Idulfitri yang dilakukan di masjid Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Mereka yang menerima remisi, kata Febie, adalah mereka yang tak pernah memiliki masalah selama menjalani masa hukuman di dalam Rutan. Alias berkelakuan baik.
Selain itu, rajin mengikuti rangkaian kegiatan di dalam Rutan khususnya selama Ramadan, seperti pengajian, salat, juga menjadi pertimbangan.
"Yang menerima remisi ini adalah mereka yang beragama Islam. Tentu yang berkelakuan baik selama ini," katanya.
Surat keputusan pemberian remisi ini telah ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "SK-nya diterbitkan langsung dirjen pemasyarakatan," tuturnya.
Untuk diketahui, warga binaan Rutan Kelas IIB Balikpapan saat ini berjumlah 1.057 orang. Terdiri dari 451 orang berstatus narapidana. Sementara 606 orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan. (ari/dah)