Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Percuma Jika Implementasi Pengawasan di Daerah Lemah

Selasa 05-05-2026,18:25 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Didik Eri Sukianto

Beleid ini menyebut bahwa pekerja alih daya hanya bisa digunakan untuk bentuk pekerjaan penunjang.

Pekerjaan penunjang tersebut, yakni layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Kategori :