Beleid ini menyebut bahwa pekerja alih daya hanya bisa digunakan untuk bentuk pekerjaan penunjang.
Pekerjaan penunjang tersebut, yakni layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.