Bankaltimtara

Hotman Paris Pertanyakan Konstruksi Dugaan Suap yang Menjerat Febrie Adriansyah

Hotman Paris Pertanyakan Konstruksi Dugaan Suap yang Menjerat Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di Jakarta.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, tersangka dugaan kasus korupsi, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan konstruksi dugaan suap yang menjerat kliennya.

Dia menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap Tan Kian, yang disebut dalam proses penyidikan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Dia menilai, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi suap seharusnya juga diproses secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026.

BACA JUGA: Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah, Klaim Rumah Penyimpanan 74 Kg Emas Dikuasai Don Ritto

"Hari ini ada pertanyaan soal apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawaban Pak Febrie, tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada," jelas Hotman dikutip dari Disway.id, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, seharusnya pihak yang diduga sebagai pemberi suap juga diproses secara hukum.

"Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Itu keanehan pertama," tekan dia.

Ia menilai logika penegakan hukum menjadi dipertanyakan apabila hanya satu pihak yang diproses dalam dugaan tindak pidana suap.

BACA JUGA: Mahfud MD: Hukumannya Minimal Seumur Hidup, Berkas Perkara Febrie Adriansyah Dilimpahkan Bertahap

Dia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perjalanan perkara korupsi PT Asabri yang menurutnya telah selesai jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Ia menjelaskan, perkara Asabri mulai disidangkan pada Agustus 2021 dan telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Januari 2022. Sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

"Kasus Asabri itu sudah berjalan jauh sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus. Penentuan tersangka bukan dilakukan beliau," ucap Hotman.

Tak hanya itu, Hotman menegaskan bahwa selama proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi fakta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id

Berita Terkait