Pemerintah Resmi Batasi Sistem Outsourcing pada 6 Jenis Pekerjaan, Ada Sanksinya!

Sabtu 02-05-2026,10:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Tak hanya mengatur pembatasan, regulasi ini juga memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.

BACA JUGA: SBSI Kutim: Belum Ada Perusahaan Penuhi Komposisi Tenaga Kerja 80:20

BACA JUGA: Kegiatan Sosial Hingga Hiburan Warnai Perayaan May Day 2026 di Berau

Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan produksi dan penundaan perizinan.

 

6 Jenis Pekerjaan  yang Boleh Dialihdayakan

- Layanan kebersihan

- Penyediaan makanan dan minuman

- Pengamanan

- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

- Layanan penunjang operasional

- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan

 

Ketentuan Permenaker Nomor 7/2026

- Wajib ada perjanjian tertulis antara perusahaan

- Memuat jenis pekerjaan, durasi, lokasi, dan jumlah pekerja

- Menjamin hak pekerja: upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR

- Perusahaan pemberi kerja wajib mengawasi kepatuhan perusahaan outsourcing

Kategori :