Tak hanya mengatur pembatasan, regulasi ini juga memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.
BACA JUGA: SBSI Kutim: Belum Ada Perusahaan Penuhi Komposisi Tenaga Kerja 80:20
BACA JUGA: Kegiatan Sosial Hingga Hiburan Warnai Perayaan May Day 2026 di Berau
Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan produksi dan penundaan perizinan.
6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan
Ketentuan Permenaker Nomor 7/2026
- Wajib ada perjanjian tertulis antara perusahaan
- Memuat jenis pekerjaan, durasi, lokasi, dan jumlah pekerja
- Menjamin hak pekerja: upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR
- Perusahaan pemberi kerja wajib mengawasi kepatuhan perusahaan outsourcing